Pematangsiantar– Tanda tanya terkait penanganan dugaan penyimpangan pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, kembali mencuat.
Meski persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian serius DPRD Pematangsiantar melalui Panitia Khusus (Pansus), hingga kini belum ada kejelasan yang diterima mantan Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, mengenai sejauh mana proses laporan tersebut berjalan.
Aset yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah Kota Pematangsiantar itu diketahui bernilai sekitar Rp14,5 miliar. Proses pembeliannya kemudian menjadi sorotan DPRD karena Pansus menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan adanya mark up.
Tongam mengatakan, hasil kerja dan rekomendasi Pansus sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Namun, setelah laporan tersebut diserahkan, dirinya mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai respons maupun tindak lanjut dari institusi penegak hukum.
“Setelah kami antarkan ke Kejaksaan Agung dan kami tanyakan kepada pimpinan, sampai sekarang saya sebagai mantan Ketua Pansus belum mendengar adanya jawaban atau tindak lanjut,” kata Tongam saat ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna Pidato Kenegaraan di Gedung DPRD Pematangsiantar, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebut, dirinya juga sempat meminta penjelasan kepada pimpinan DPRD terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, informasi mengenai komunikasi antara DPRD dengan pihak kejaksaan belum diterimanya secara jelas.
Di tengah ketidakpastian tersebut, Tongam mengaku mendapat informasi bahwa persoalan eks Rumah Singgah COVID-19 kini telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Meski demikian, ia belum mengetahui secara pasti apakah proses tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung atau melalui mekanisme lainnya.
“Apakah Kejaksaan Agung memang mengarahkan penanganannya ke Kejati Sumut, itu juga perlu kita pertanyakan. Saya sebagai mantan Ketua Pansus masih ingin mengetahui perkembangan sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Tongam, kejelasan tersebut penting mengingat persoalan yang dipersoalkan menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar. Jika pemeriksaan memang sedang dilakukan, ia berharap prosesnya berjalan secara profesional dan hasilnya dapat disampaikan kepada publik.
Tongam menegaskan, setelah Pansus menyelesaikan tugasnya, persoalan tindak lanjut laporan berada di tangan pimpinan DPRD dan aparat penegak hukum. Karena itu, dirinya kini memilih menunggu langkah konkret dari kedua pihak.
“Kalau memang sudah ditangani Kejati, kita tunggu hasilnya. Yang penting ada kejelasan mengenai perkembangan dan langkah konkret dari pimpinan,” katanya.
Ia berharap penanganan dugaan penyimpangan pembelian aset tersebut tidak berhenti sebatas laporan atau pemeriksaan awal. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana status persoalan yang menyangkut aset daerah senilai miliaran rupiah tersebut. ( Herry Sinaga )
