LencanaGaruda
Rabu, 30 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rp14,5 Miliar Eks Rumah Singgah COVID-19 Disorot, Kejati Sumut Dituntut Buka Hasil Pemeriksaan

Redaksi by Redaksi
13/08/2026
in Regional

Pematangsiantar – Polemik pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, belum juga menemukan titik terang.Aset yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan nilai sekitar Rp14,5 miliar tersebut kini kembali menjadi sorotan.

Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka perkembangan penanganan perkara, terutama setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sorotan terhadap transaksi itu bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang kemudian dilaporkan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti?

Pemeriksaan Pejabat hingga Persoalan Nilai Aset

Kejari Pematangsiantar sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proses pembelian aset.

Pada 2 April 2026, empat pejabat Pemko Pematangsiantar diperiksa, yakni mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Agustina Sihombing.

Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, penganggaran dan mekanisme pembelian aset.Nilai transaksi sekitar Rp14,5 miliar juga menjadi bagian yang dipertanyakan karena NJOP objek tersebut disebut berada di kisaran Rp9,8 miliar.

Namun, perbedaan antara harga transaksi dan NJOP tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Persoalan tersebut tetap harus diuji melalui appraisal, kondisi aset, harga pasar, prosedur pengadaan dan bukti-bukti lainnya.

Kejari kemudian juga menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk KJPP DAZ dan Rekan serta BPN Pematangsiantar.Pemeriksaan turut menyentuh aspek pekerjaan umum, tim pengadaan tanah, penerima ganti rugi hingga DPMPTSP, termasuk persoalan legalitas bangunan.

Pengamat: Jangan Biarkan Temuan Pansus Mengendap

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai masyarakat layak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, hasil kerja Pansus DPRD tidak semestinya berhenti sebagai dokumen politik atau administratif, tetapi harus diuji apabila di dalamnya terdapat indikasi persoalan hukum.

“Persoalan ini bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga persoalan tata kelola kebijakan dan penggunaan keuangan daerah,” kata Elfenda, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai Kejati Sumut perlu menjelaskan apakah laporan dan temuan Pansus sudah ditelaah, bagaimana hasil pemeriksaan Kejari Pematangsiantar, serta langkah apa yang telah dilakukan setelah informasi tersebut diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Elfenda, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan potongan-potongan informasi mengenai perkara tersebut.

“Yang diperlukan adalah keseimbangan antara kerahasiaan proses hukum dan hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.

Praktisi Hukum: Selisih Rp4 Miliar Bukan Bukti Otomatis Korupsi

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH, mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan perbandingan NJOP dengan harga pembelian.

Menurutnya, selisih nilai memang layak diperiksa, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian negara ataupun korupsi.

“Yang harus dibongkar secara objektif adalah seluruh rangkaian proses, bagaimana selisih itu terjadi, siapa yang menyebabkan, siapa yang menikmati, dan apakah dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

Taufik menegaskan NJOP tidak otomatis sama dengan harga pasar atau nilai wajar sebuah properti.

Karena itu, penyidik perlu memeriksa metode appraisal, data pembanding, kondisi fisik aset, status hukum tanah dan bangunan, proses negosiasi hingga siapa yang mengambil keputusan akhir.

“Yang harus dijelaskan adalah siapa yang menentukan harga Rp14,5 miliar, apa dasar penetapannya, bagaimana proses appraisal dilakukan, dan apakah seluruh prosedur pengadaan telah dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, temuan Pansus dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Dugaan Aliran Dana Diminta Dibuktikan

Taufik juga menanggapi informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Jika benar terdapat dugaan aliran dana miliaran rupiah, menurutnya informasi itu harus ditelusuri secara forensik dan tidak boleh berhenti pada angka yang beredar.

“Dugaan aliran dana harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan sekadar rumor atau angka yang beredar di ruang publik,” tegasnya.

Penelusuran dapat dilakukan melalui rekening, dokumen transaksi, komunikasi, keterangan saksi maupun bukti lain yang relevan.

Ia menekankan, aparat penegak hukum harus mampu melihat hubungan antara proses pengadaan, dugaan pelanggaran, kerugian keuangan negara dan kemungkinan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Kalau seluruh unsur tersebut terbukti, perkara harus dituntaskan sesuai hukum. Namun, apabila tidak terbukti, persoalan tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya.

Temuan Pansus Jadi Sorotan

Sebelumnya, persoalan pembelian aset tersebut juga disorot dalam aksi mahasiswa.Dalam aksi di Kantor Kejati Sumut pada 12 Juni 2026, Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang mereka kaitkan dengan hasil investigasi Pansus DPRD.

Di antaranya mengenai dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan KJPP, hasil appraisal, legalitas bangunan hingga persoalan data pertanahan.

SEMARAK juga menyoroti dugaan adanya bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam bidang tanah yang dibeli.

Namun seluruh tudingan tersebut tetap berstatus sebagai informasi dan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum.

Publik Menunggu Sikap Kejati Sumut
Desakan terhadap Kejati Sumut sebelumnya juga datang dari kelompok mahasiswa lainnya.

Pada April 2026, KAMMI Sumatera Utara meminta Kejati Sumut mendalami pembelian aset tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.

Kemudian pada Juni, SEMARAK kembali mendatangi Kejati Sumut dengan tuntutan agar perkara tersebut diusut hingga tuntas.

Hingga informasi terakhir yang dihimpun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembelian eks Rumah Singgah COVID-19 tersebut.
Kini bola berada di tangan Kejati Sumut.

Publik tidak hanya menunggu apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau berujung pada penetapan tersangka.

Yang lebih penting, masyarakat ingin mengetahui apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, apakah temuan Pansus telah diuji, dan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi Rp14,5 miliar tersebut.

Kejati Sumut diharapkan memberikan penjelasan yang jelas dan terukur mengenai status penanganan perkara, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, semakin lama perkembangan perkara tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat. ( Herry Sinaga )

Tags: Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19Kejari SiantarKejari SumutKorupsi.Kota PematangsiantarKPK RI
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

116 Pejabat Baru Dilantik Pemko Pematangsiantar, Ada Camat dan Lurah

29 September 2026 | 20:55 WIB
Hukrim

4 HP Pekerja Bangunan Hilang Saat Tidur, Polsek Siantar Marihat Amankan Pria 30 Tahun

29 September 2026 | 20:08 WIB
Regional

Kejari Simalungun Ingatkan Pangulu di Bandar: Hindari Kegiatan Dana Desa yang Minim Manfaat

29 September 2026 | 18:48 WIB
Regional

Anggaran Rp385,8 Juta untuk Pemeliharaan Gedung Inspektorat Siantar Disorot, Material Lama Masih Digunakan”

29 September 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Hujan Deras dan Angin Kencang, Gapura di Wonorejo Simalungun Roboh

29 September 2026 | 09:42 WIB
Regional

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Haranggaol, Sungai Siboro Ditelusuri

28 September 2026 | 22:49 WIB
Regional

Kejari Simalungun Kawal Revitalisasi Sekolah, Proyek APBN 2026 Diminta Tepat Sasaran

28 September 2026 | 21:20 WIB
Politik

Golkar Siantar Masuk Tahap Konsolidasi, Musda XI Segera Digelar

28 September 2026 | 21:00 WIB
Regional

Bukan Sekadar Lomba, Bunda PAUD Simalungun Bawa Pesan Penting untuk Orang Tua

28 September 2026 | 19:07 WIB
Regional

Influenza A Belum Terdeteksi di Siantar, Dinkes Ungkap Gejala yang Harus Diwaspadai

28 September 2026 | 16:34 WIB
Peristiwa

Hujan Lebat Terjang Haranggaol, Satu Rumah Rusak Berat, Tiga Rumah Terendam Lumpur

27 September 2026 | 15:10 WIB
News

Dugaan Perundungan di SMP Negeri 12 Pematangsiantar, Ketua ILAJ: Masalah Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele

26 September 2026 | 18:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba