LencanaGaruda
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rp14,5 Miliar Eks Rumah Singgah COVID-19 Disorot, Kejati Sumut Dituntut Buka Hasil Pemeriksaan

Redaksi by Redaksi
13/08/2026
in Regional

Pematangsiantar – Polemik pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah COVID-19 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, belum juga menemukan titik terang.Aset yang dibeli Pemerintah Kota Pematangsiantar dengan nilai sekitar Rp14,5 miliar tersebut kini kembali menjadi sorotan.

Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka perkembangan penanganan perkara, terutama setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sorotan terhadap transaksi itu bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang kemudian dilaporkan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti?

Pemeriksaan Pejabat hingga Persoalan Nilai Aset

Kejari Pematangsiantar sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat yang berkaitan dengan proses pembelian aset.

Pada 2 April 2026, empat pejabat Pemko Pematangsiantar diperiksa, yakni mantan Kepala BPKPD Ari Sembiring, mantan Kabid Aset Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Risfani Sidauruk, serta mantan Kepala BPBD Agustina Sihombing.

Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses pengambilan keputusan, penganggaran dan mekanisme pembelian aset.Nilai transaksi sekitar Rp14,5 miliar juga menjadi bagian yang dipertanyakan karena NJOP objek tersebut disebut berada di kisaran Rp9,8 miliar.

Namun, perbedaan antara harga transaksi dan NJOP tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Persoalan tersebut tetap harus diuji melalui appraisal, kondisi aset, harga pasar, prosedur pengadaan dan bukti-bukti lainnya.

Kejari kemudian juga menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan proses tersebut, termasuk KJPP DAZ dan Rekan serta BPN Pematangsiantar.Pemeriksaan turut menyentuh aspek pekerjaan umum, tim pengadaan tanah, penerima ganti rugi hingga DPMPTSP, termasuk persoalan legalitas bangunan.

Pengamat: Jangan Biarkan Temuan Pansus Mengendap

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai masyarakat layak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, hasil kerja Pansus DPRD tidak semestinya berhenti sebagai dokumen politik atau administratif, tetapi harus diuji apabila di dalamnya terdapat indikasi persoalan hukum.

“Persoalan ini bukan hanya dugaan tindak pidana, tetapi juga persoalan tata kelola kebijakan dan penggunaan keuangan daerah,” kata Elfenda, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai Kejati Sumut perlu menjelaskan apakah laporan dan temuan Pansus sudah ditelaah, bagaimana hasil pemeriksaan Kejari Pematangsiantar, serta langkah apa yang telah dilakukan setelah informasi tersebut diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurut Elfenda, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan potongan-potongan informasi mengenai perkara tersebut.

“Yang diperlukan adalah keseimbangan antara kerahasiaan proses hukum dan hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.

Praktisi Hukum: Selisih Rp4 Miliar Bukan Bukti Otomatis Korupsi

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara Muhammad Taufik Umar Dani Harahap, SH, mengingatkan agar perkara tersebut tidak dibangun hanya berdasarkan perbandingan NJOP dengan harga pembelian.

Menurutnya, selisih nilai memang layak diperiksa, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian negara ataupun korupsi.

“Yang harus dibongkar secara objektif adalah seluruh rangkaian proses, bagaimana selisih itu terjadi, siapa yang menyebabkan, siapa yang menikmati, dan apakah dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

Taufik menegaskan NJOP tidak otomatis sama dengan harga pasar atau nilai wajar sebuah properti.

Karena itu, penyidik perlu memeriksa metode appraisal, data pembanding, kondisi fisik aset, status hukum tanah dan bangunan, proses negosiasi hingga siapa yang mengambil keputusan akhir.

“Yang harus dijelaskan adalah siapa yang menentukan harga Rp14,5 miliar, apa dasar penetapannya, bagaimana proses appraisal dilakukan, dan apakah seluruh prosedur pengadaan telah dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, temuan Pansus dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, namun seluruhnya tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Dugaan Aliran Dana Diminta Dibuktikan

Taufik juga menanggapi informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Jika benar terdapat dugaan aliran dana miliaran rupiah, menurutnya informasi itu harus ditelusuri secara forensik dan tidak boleh berhenti pada angka yang beredar.

“Dugaan aliran dana harus dibuktikan melalui alat bukti, bukan sekadar rumor atau angka yang beredar di ruang publik,” tegasnya.

Penelusuran dapat dilakukan melalui rekening, dokumen transaksi, komunikasi, keterangan saksi maupun bukti lain yang relevan.

Ia menekankan, aparat penegak hukum harus mampu melihat hubungan antara proses pengadaan, dugaan pelanggaran, kerugian keuangan negara dan kemungkinan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Kalau seluruh unsur tersebut terbukti, perkara harus dituntaskan sesuai hukum. Namun, apabila tidak terbukti, persoalan tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana,” ujarnya.

Temuan Pansus Jadi Sorotan

Sebelumnya, persoalan pembelian aset tersebut juga disorot dalam aksi mahasiswa.Dalam aksi di Kantor Kejati Sumut pada 12 Juni 2026, Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang mereka kaitkan dengan hasil investigasi Pansus DPRD.

Di antaranya mengenai dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), proses penunjukan KJPP, hasil appraisal, legalitas bangunan hingga persoalan data pertanahan.

SEMARAK juga menyoroti dugaan adanya bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam bidang tanah yang dibeli.

Namun seluruh tudingan tersebut tetap berstatus sebagai informasi dan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum.

Publik Menunggu Sikap Kejati Sumut
Desakan terhadap Kejati Sumut sebelumnya juga datang dari kelompok mahasiswa lainnya.

Pada April 2026, KAMMI Sumatera Utara meminta Kejati Sumut mendalami pembelian aset tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.

Kemudian pada Juni, SEMARAK kembali mendatangi Kejati Sumut dengan tuntutan agar perkara tersebut diusut hingga tuntas.

Hingga informasi terakhir yang dihimpun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembelian eks Rumah Singgah COVID-19 tersebut.
Kini bola berada di tangan Kejati Sumut.

Publik tidak hanya menunggu apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau berujung pada penetapan tersangka.

Yang lebih penting, masyarakat ingin mengetahui apa hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, apakah temuan Pansus telah diuji, dan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam transaksi Rp14,5 miliar tersebut.

Kejati Sumut diharapkan memberikan penjelasan yang jelas dan terukur mengenai status penanganan perkara, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sebab, semakin lama perkembangan perkara tanpa penjelasan, semakin besar pula ruang munculnya spekulasi di tengah masyarakat. ( Herry Sinaga )

Tags: Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19Kejari SiantarKejari SumutKorupsi.Kota PematangsiantarKPK RI
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Rp14,5 Miliar Eks Rumah Singgah COVID-19 Disorot, Kejati Sumut Dituntut Buka Hasil Pemeriksaan

13 Agustus 2026 | 22:16 WIB
Regional

KAI Siapkan 43.858 Tempat Duduk, Lintas Medan–Siantar Dicek Jelang Long Weekend Kemerdekaan

13 Agustus 2026 | 21:23 WIB
News

Anggaran Rp399,6 Juta untuk Pagar Mapolres Pematangsiantar, Warga Soroti Kondisi Sebelum Dibongkar

13 Agustus 2026 | 20:38 WIB
Regional

Jembatan Garuda di Simalungun Diresmikan, Bupati: Bantu Mobilitas dan Ekonomi Warga

13 Agustus 2026 | 19:37 WIB
Regional

Kapolsek Gunung Malela Wakili Kapolres Hadiri Peresmian Jembatan Garuda di Simalungun

13 Agustus 2026 | 17:22 WIB
Regional

Pengurus DPD KNPI Pematangsiantar 2026-2029 Resmi Dilantik, Arif Harahap: Ini Amanah untuk Pemuda

13 Agustus 2026 | 17:02 WIB
News

Dugaan Kecurangan Absensi 48 ASN Simalungun Terkuak, DPRD Dorong Sanksi Tegas

13 Agustus 2026 | 15:50 WIB
News

Dugaan ASN Terlibat Proyek Pemerintah Disorot BKN, Kadis PRKP Akui Tulus Pandiangan Diperiksa

13 Agustus 2026 | 13:32 WIB
Regional

Guru Ngaji hingga Guru Sekolah Minggu Bakal Dapat Insentif, Metro Hutagaol: Pendataan Harus Akurat

12 Agustus 2026 | 23:17 WIB
Regional

Dua Kakak Beradik di Simalungun Hidup dengan DMD, Pemkab Turun Langsung Beri Penanganan

12 Agustus 2026 | 21:44 WIB
News

Gen Z Jadi Pengguna Terbesar KAI Sumut, 414 Pekerja Muda Ikut Dorong Inovasi.

12 Agustus 2026 | 20:43 WIB
News

Kejagung Turun Periksa Keuangan 8 Satker di Sumut, Kejari Simalungun Jadi Tuan Rumah

12 Agustus 2026 | 19:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba