Simalungun (Sumut) – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Simalungun Periode 2024 – 2027 mendukung Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan terkait penyaluran dana hibah daerah yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Simalungun Tahun 2023 dan 2024.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Simalungun Sabaruddin Sirait mendukung Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera mengusut tuntas laporan atas dugaan penyalahgunaan penyaluran dana hibah.
“Laporan penyalahgunaan ini kami laporkan karena kami menduga ada yang salah yang dilakukan oleh Kaban Kesbangpol dan Dispora Simalungun. Ada sebuah dugaan tindakan penyelewengan jabatan yang dilakukan pihak Kesbangpol dan Dispora Simalungun. Karena itu kami mendukung Kejari Simalungun agar segera mengusut tuntas laporan ini,” ujar Sabaruddin.
Ia juga menambahkan, “Dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Dispora Simalungun ini telah lama terjadi, dan kami mendukung dan meminta agar hal ini harus segera dituntaskan dan segera memproses oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan ini.”
Hal yang sama juga disampaikan oleh Edis Galingging, Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Simalungun. Ia menyampaikan, “Laporan ini kami lakukan karena kami dari DPD KNPI Kabupaten Simalungun merasa dirugikan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan penyelewengan dana hibah ini yang dilakukan oleh Kaban Kesbangpol Simalungun, Saudara Arifin Nainggolan dan Dispora,” jelas Edis Galigging.
“Kami juga meminta Bapak Bupati Kabupaten Simalungun agar segera mencopot jabatan Saudara Arifin Nainggolan dari Kaban Kesbangpol Kabupaten Simalungun, karena tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik dalam pemerintah dan mencoreng sikap pemerintah yang baik,” tutupnya.
Red/Ed. MN