SAMOSIR – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Kejaksaan Negeri Samosir.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 0369/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal Jakarta, 28 April 2026, dengan perihal: Permohonan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Profesionalitas dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat Kejaksaan Negeri Samosir, serta melampirkan bukti permulaan.
Dalam laporan tersebut, pihak yang turut diadukan yakni Satria Irawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, serta Asor Olodaiv D. B. Siagian selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Samosir.
Fawer menilai, proses penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo Karo, patut diduga tidak berjalan secara objektif dan profesional.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk kepentingan tertentu atau sarana kriminalisasi,” tegas Fawer dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Fawer mengungkapkan, terdapat sejumlah indikasi yang patut menjadi perhatian serius JAMWAS Kejaksaan Agung RI. Salah satunya terkait waktu penetapan tersangka yang dilakukan pasca berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang membahas dugaan praktik pungutan liar oleh oknum kejaksaan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya motif pengalihan isu atau respons defensif yang tidak berkaitan langsung dengan substansi penegakan hukum.
Selain itu, Fawer juga mempertanyakan dasar pertanggungjawaban hukum terhadap tersangka, mengingat jabatan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir disebut bukan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
“Secara hukum, tanggung jawab pengelolaan anggaran tidak melekat pada jabatan tersebut. Ini menjadi pertanyaan besar mengapa justru yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ILAJ juga menyoroti fakta bahwa dana bantuan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tanpa ditemukan kerugian negara maupun pelanggaran administratif yang signifikan.
Namun di sisi lain, Kejari Samosir disebut menggunakan auditor swasta yang menyatakan adanya kerugian negara sekitar Rp500 juta dengan perhitungan yang dinilai kontroversial dan tidak konsisten.
“Nilai tuduhan terhadap tersangka hanya sekitar 15 persen dari total anggaran, namun konstruksi kerugian negaranya tidak sinkron secara matematis maupun hukum. Ini patut diduga sebagai bentuk rekayasa atau setidaknya ketidaksesuaian perhitungan,” katanya.
Fawer juga mempertanyakan penetapan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Menurutnya, secara logika hukum, dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aliran dana tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak.
Lebih lanjut, Fawer menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerima respons awal dari Kejaksaan Agung RI atas laporan yang disampaikan. Dalam balasan tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan serta meminta pelapor melengkapi identitas diri berupa foto KTP dan data pendukung terkait laporan tersebut.
“Atas permintaan tersebut, kami dari ILAJ telah mengirimkan seluruh dokumen tambahan yang diminta oleh Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal dugaan pelanggaran ini,” ujar Fawer.
Karena itu, ILAJ meminta JAMWAS Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Samosir, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, hingga kemungkinan adanya intervensi kepentingan non-yuridis.
“Kami meminta JAMWAS bertindak tegas dan objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga marwah institusi penegak hukum,” tutup Fawer.
RED
