SAMOSIR — Institute Law and Justice (ILAJ) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, menyebut pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang patut diperiksa secara serius oleh auditor negara, mulai dari dugaan markup anggaran, ketidaksesuaian laporan pekerjaan, hingga indikasi pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan LPJU tersebut.
“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara segera turun melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan LPJU di Kabupaten Samosir. Karena berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang kami peroleh, terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Fawer Sihite kepada wartawan, Jumat (16/5/2026).
Menurut Fawer, pernyataan Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang menyebut sekitar 3.000 unit LPJU dalam kondisi baik dan sedang dipelihara, perlu diuji secara faktual di lapangan.
“Di lapangan kami masih menemukan banyak LPJU yang tidak menyala, termasuk di beberapa ruas strategis dan kawasan wisata. Sementara anggaran pemeliharaan terus berjalan. Ini yang harus dibuka secara terang,” katanya.
Fawer juga menyoroti dugaan adanya manipulasi data jumlah LPJU yang aktif dan diperbaiki guna mendukung pencairan anggaran pemeliharaan.
“Jangan sampai laporan administrasi dibuat seolah-olah pekerjaan selesai, padahal kondisi riil di lapangan berbeda. Kalau benar terjadi, ini bisa masuk kategori penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Tak hanya itu, ILAJ juga mengaku menerima informasi adanya dugaan pungutan liar dalam proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan LPJU tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan permintaan sejumlah uang dan pengondisian tertentu dalam kegiatan ini. Karena itu kami meminta aparat dan auditor negara memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” ucap Fawer.
ILAJ mendesak agar BPK tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, namun juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh titik LPJU yang diklaim telah diperbaiki dan berfungsi.
“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan demi memastikan tidak ada praktik korupsi maupun pungli dalam penggunaan uang rakyat,” katanya.
Selain meminta audit investigatif, ILAJ juga mendorong agar hasil pemeriksaan nantinya diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau ditemukan adanya kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
RED
