Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Pelaksanaan proyek rehabilitasi drainase di Jalan menuju Perumahan Guru, tepatnya di depan Gereja HKI, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan.
Pasalnya, di tengah pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp399,6 juta, para pekerja di lokasi terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Ironisnya, pada papan informasi proyek yang terpampang di sekitar lokasi pekerjaan, secara tegas tertulis imbauan, “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan hal yang berbeda. Berdasarkan pantauan awak media, tidak terlihat satu pun pekerja yang menggunakan APD saat melakukan aktivitas pekerjaan drainase.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut. Sebab, penggunaan APD bukan sekadar formalitas atau pelengkap administrasi proyek, melainkan bagian penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Selain persoalan keselamatan kerja, kondisi fisik pekerjaan drainase juga menjadi perhatian.Di lokasi terlihat sebagian drainase lama masih dibiarkan dalam kondisi utuh dan belum dibongkar. Sementara itu, pada bagian lainnya sudah tampak adanya pembangunan drainase baru.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan, termasuk apakah seluruh saluran drainase lama memang akan dibongkar dan diganti dengan konstruksi baru sesuai perencanaan.
Menanggapi hal tersebut, panitia pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Obstip Pandiangan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa seluruh drainase lama nantinya akan dibongkar dan diganti.
“Iya, nanti dibongkar semua,” jawabnya singkat, Senin (2/11/2026).
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tidak terlihatnya pekerja menggunakan APD di lokasi proyek, Obstip Pandiangan belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut merupakan pekerjaan rehabilitasi drainase Jalan menuju Perumahan Guru depan Gereja HKI, dengan sumber dana APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan ini tercatat memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Adapun penyedia jasa tercantum CV Parumbal Sejahtera, dengan Norton Silitonga sebagai wakil direktur.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp399.600.000, masyarakat tentu berharap pekerjaan tersebut tidak hanya menghasilkan saluran drainase yang berkualitas, tetapi juga dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan standar keselamatan kerja.
Dinas PUTR Kota Pematangsiantar sebagai instansi yang menangani kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya melakukan pengawasan terhadap hasil fisik pembangunan, tetapi juga memastikan penyedia jasa menjalankan kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebab, jangan sampai slogan keselamatan kerja hanya menjadi tulisan di papan proyek, sementara penerapannya justru luput dari pengawasan di lapangan. ( Herry Sinaga )
