SUMUT – Ketua Institute Law And Justice, Fawer Sihite, melaporkan dugaan ketidakwajaran pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 0549/ILAJ-B/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026 dengan perihal Permohonan Pemeriksaan Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan dan Sewa Kendaraan Dinas di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/5/2026), Fawer Sihite menyebut pihaknya menemukan dugaan inkonsistensi penggunaan APBD terkait kendaraan dinas Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.
“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit secara menyeluruh terhadap kebijakan pembelian dan penyewaan mobil dinas di Pemkab Deli Serdang karena diduga ada kebijakan anggaran yang tidak konsisten,” kata Fawer.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi ILAJ, pada Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diketahui masih menyewa mobil dinas jenis Toyota Fortuner hitam untuk Penjabat Bupati Deli Serdang dari PT Astra Medan.
Menurut data yang dihimpun ILAJ, biaya sewa kendaraan tersebut mencapai Rp18 juta per bulan.
“Bahkan saat itu disampaikan bahwa untuk kepala daerah definitif berikutnya kendaraan dinas akan dibeli sehingga tidak lagi menggunakan sistem sewa,” ujarnya.
Namun, lanjut Fawer, pada Tahun Anggaran 2025 Pemkab Deli Serdang diketahui telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk pembelian kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati dan kendaraan untuk istri kepala daerah sebagai pengurus PKK.
“Kalau memang sudah dibeli menggunakan APBD tahun 2025, kenapa pada tahun 2026 malah kembali menyewa mobil dinas baru untuk Bupati Deli Serdang,” ucapnya.
Fawer mengatakan, mobil dinas terbaru yang digunakan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan diketahui merupakan mobil listrik merek Chery J6 berwarna hitam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh ILAJ, kendaraan tersebut kembali menggunakan sistem sewa dengan nilai sekitar Rp14 juta per bulan.
“Kami menduga ada potensi pemborosan keuangan daerah dan ketidaktepatan perencanaan anggaran apabila kendaraan yang sudah dibeli sebelumnya tidak dimanfaatkan secara maksimal tetapi pemerintah kembali melakukan penyewaan kendaraan baru,” katanya.
ILAJ dalam suratnya juga meminta BPK RI menelusuri status kendaraan dinas yang telah dibeli menggunakan APBD Tahun 2025 serta memeriksa urgensi penyewaan mobil listrik tersebut.
Selain itu, ILAJ turut meminta agar dilakukan audit terhadap mekanisme pengadaan kendaraan dinas serta kemungkinan adanya tumpang tindih penggunaan anggaran.
“Kami berharap BPK RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara profesional dan terbuka sehingga publik mengetahui bagaimana tata kelola kendaraan dinas di Kabupaten Deli Serdang,” tutup Fawer.
Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, serta Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara.
RED
