Simalungun, Lencanagaruda.com – Hampir dua bulan menjadi buronan, Jonatan Simanjuntak (31) akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun.
Ia diduga terlibat dalam pencurian tiga unit telepon seluler (HP) milik seorang security di Pos Security Telkom Akses, Jalan Asahan, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Residen Rambung Merah, Jalan Sumbayak, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban Bintang Putra H. Hutauruk sedang bertugas pada Minggu (12/7/2026) dini hari.
Saat itu, korban mengecas dua HP miliknya, yakni Samsung Galaxy A35 5G dan iPhone, di dalam pos. Korban kemudian tertidur di mushola yang berada di samping pos.
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban kembali ke pos dan mendapati kedua HP yang sedang dicas telah raib. Setelah memeriksa tas miliknya di mushola, satu HP Poco X3 Pro yang disimpan di dalam tas juga diketahui hilang.
“Kerugian korban akibat pencurian tiga unit HP tersebut diperkirakan sekitar Rp4 juta,” kata AKP Verry Purba, Kamis (17/9/2026)malam.
Laporan kasus itu kemudian ditindaklanjuti Unit Jatanras. Berdasarkan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya mengidentifikasi Jonatan sebagai terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Bolon Situngkir kemudian melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Jonatan pada Rabu malam.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A35 5G yang nomor IMEI-nya sesuai dengan milik korban. Polisi juga mengamankan kotak kemasan Samsung Galaxy A35 5G dan Poco X3 Pro.
Menurut AKP Verry, dalam pemeriksaan awal Jonatan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Jonatan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, serta proses hukum berikutnya. Polisi menyebut perkara tersebut ditangani dengan penerapan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Verry juga mengingatkan masyarakat, terutama petugas keamanan yang bekerja pada malam hari, agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku.
Penangkapan dilakukan personel Unit Jatanras yang terdiri dari IPDA Bolon Situngkir, Aiptu Rio Siahaan, Aiptu Eldison Damanik, Aipda Candra Kirana, Aipda Mahyar Ritaudin dan Briptu Azan Azhari. ( Herry Sinaga )
