Simalungun – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar , Pematang Raya Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar menyebutkan, narkotika diduga masih dapat masuk dan beredar di lingkungan lapas dengan melibatkan warga binaan.
Dugaan tersebut semakin serius setelah mencuat kabar adanya salah satu aliansi yang berencana melakukan aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan pengamanan di dalam lapas. Terlebih, Lapas Narkotika seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan yang tersangkut perkara narkotika, sekaligus menjadi institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Munculnya dugaan sabu masih dapat beredar di dalam lapas menimbulkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana narkotika bisa masuk? Siapa yang memasok? Bagaimana barang tersebut dapat berpindah tangan di dalam lapas?
Dan yang paling penting, apakah terdapat keterlibatan pihak tertentu dalam memuluskan peredarannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan dan pengawasan internal yang serius.
Jangan sampai keberadaan narkotika di dalam lapas justru menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut-larut. Sebab, apabila benar terjadi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pelanggaran tata tertib warga binaan, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengamanan.
Publik tentu berharap dugaan tersebut tidak sekadar menjadi isu atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memastikan kebenarannya melalui langkah pemeriksaan yang objektif.
Terlebih jika terdapat indikasi bahwa peredaran narkotika dilakukan secara terorganisir atau melibatkan lebih dari satu pihak, maka pengusutannya harus dilakukan secara menyeluruh.
Terkait dugaan tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar, Slamet Pujiono telah dikonfirmasi untuk meminta penjelasan mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan pihak lapas, Sabtu (22/8/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Slamet Pujianto belum memberikan respons.
Sikap diam tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap peredaran narkotika dilakukan di dalam lapas, terlebih ketika muncul dugaan bahwa sabu masih dapat beredar di lingkungan warga binaan.
Konfirmasi dari pihak lapas menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang dituding untuk menjelaskan fakta sebenarnya.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pematangsiantar tentu memiliki kesempatan untuk membantah dan menjelaskan kondisi sebenarnya.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap dilakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap remeh. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan perilaku, bukan malah menjadi ruang baru bagi berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan secara terang melalui pemeriksaan dan penelusuran yang serius.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Apakah dugaan peredaran sabu tersebut akan ditelusuri hingga tuntas, atau justru berhenti sebagai isu tanpa kejelasan?. ( Herry Sinaga )
