Pematangsiantar (Sumut) – Beredarnya di media online perihal dugaan Kepolisian Ressor (Polres) Pematangsiantar tutup mata terhadap beroperasinya Galian C Merajalela membuat Polres Pematangsiantar melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPTU Agustina angkat bicara dan membuat klarifikasi.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina menyampaikan, Selasa (13/05/2025), bahwa setelah mendapat informasi adanya Galian C ilegal, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak untuk melakukan pengecekan pada Kamis (17/05/2025) sekira pukul 12.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi, IPTU F. Chandra Ritonga, S.H., M.H., bersama anggota.
Untuk melakukan pengecekan ke lapangan terkait laporan informasi tentang adanya kegiatan Galian C illegal tepatnya di daerah Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar langsung menuju lokasi Galian C dimaksud sesuai laporan yang diterima.
Setiba di lokasi, tim menemukan dan melihat dua unit alat berat (excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasi) dimana operatornya tidak ada di tempat. Selain itu ditemukan juga satu unit mobil dumptruck dalam keadaan rusak.
Kemudian tim mengetahui bahwa pemilik proyek tersebut adalah Nurianto dan meminta Nurianto untuk datang ke lokasi, Setelah bertemu, selanjutnya membawa Nurianto ke Kantor Polres guna dimintai keterangan, Kamis (17/04/2025) pukul 12.00 WIB.
Dari keterangan Nurianto diketahui baha dia diminta oleh Paidi – pemilik tanah – untuk meratakan tanah yang sebelumnya berbukit, karena di lokasi tersebut akan dibangun tempat pemukiman.
Tentang excavator dan dumptruck yang ditemukan di lapangan, tidak melakukan aktivitas karena kondisi kedua alat berat tersebut sedang rusak.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan bersama ahli di wilayah III Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan hasilnya, menyatakan bahwa kegiatan tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan,” ujar IPTU Agustina.
SA/Ed. MN