SAMOSIR — Institute Law And Justice (ILAJ) resmi melaporkan kegiatan Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa Kabupaten Samosir ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 di Aula Perpustakaan Kabupaten Samosir, Selasa (09/12/2025).
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan terkait adanya dugaan pembebanan biaya kepada peserta kegiatan yang berasal dari pemerintah desa.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena berkaitan langsung dengan penggunaan keuangan desa dan keuangan negara.
“Kami meminta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan ini. Jangan sampai kegiatan yang membawa semangat anti korupsi justru diduga menimbulkan praktik pungli,” ujar Fawer Sihite kepada wartawan, Jumat (16/05/2026).
Diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Polres Samosir dan menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samosir, Asor Olodaiv D. B. Siagian, S.H., M.H sebagai narasumber.
Kegiatan itu diikuti para kepala desa, perangkat desa, dan unsur terkait lainnya sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dalam pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Namun di balik kegiatan tersebut, ILAJ menduga adanya sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pungutan terhadap peserta hingga tidak adanya keterbukaan terkait sumber pendanaan dan penggunaan anggaran kegiatan.
Fawer menilai, apabila benar terdapat pungutan kepada kepala desa maupun perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar serta penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau memang ada pungutan, harus dibuka secara terang. Dasar hukumnya apa, siapa yang mengutip, siapa yang menerima, dan digunakan untuk apa. Jangan sampai kepala desa dibebani dengan biaya-biaya yang tidak jelas,” tegasnya.
Aktivis muda Sumatera Utara itu juga menyoroti dugaan adanya tekanan moral maupun administratif terhadap pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan edukasi hukum seharusnya menjadi ruang pembinaan, bukan justru menimbulkan beban tambahan terhadap keuangan desa.
“Dana desa itu uang rakyat. Penggunaannya wajib transparan dan akuntabel. Jangan ada pihak yang memanfaatkan kegiatan seperti ini untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Dalam laporan resminya ke BPK RI Sumut, ILAJ meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap sumber anggaran kegiatan, mekanisme pengumpulan biaya dari peserta, pertanggungjawaban penggunaan dana, hingga potensi kerugian negara maupun kerugian keuangan desa.
Selain itu, ILAJ juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari polemik yang lebih luas.
Fawer menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai adanya kejelasan dan transparansi dari pihak-pihak terkait.
“HAKORDIA jangan hanya menjadi kegiatan seremonial tahunan. Semangat pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tata kelola yang bersih. Kalau ada dugaan pungli, harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.
RED
