Jakarta – Pucuk Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf buntut kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (03/03/2025).
Simon juga menyampaikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola minyak pertamina tersebut.
Simon menyebut bahwa kasus korupsi minyak tersebut menjadi ujian besar dan kejadian yang menyedihkan bagi Pertamina. “Kami apresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan (korupsi) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero,” ujar Simon Dikutip dari laman Kompas.com.
PT Pertamina sangat mendukung upaya kejagung dan akan membantu apabila dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan tambahan agar proses penyelidikan dapat diproses dan berjalan dengan baik. Kasus korupsi korupsi minyak Pertamina ini, menurut Simon, menjadi kesempatan untuk terus memperbaiki perusahaan.
Kemudian menurut kutipan laman Kompas.com (26/02/2025), berikut nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kompas/SA