Simalungun, Lencanagaruda.com – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga pangulu agar tidak mengabaikan aturan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Kelalaian, ketidakcermatan, dan lemahnya pengawasan dinilai dapat memicu persoalan hukum.
Penegasan itu disampaikan Anton saat membuka kegiatan Penguatan Kepatuhan Hukum (Legal Compliance) di Ruang Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Anton, kepatuhan hukum menjadi kunci mewujudkan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
“Kepatuhan hukum bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan memastikan setiap kewenangan, keputusan, dan tindakan pemerintahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia meminta setiap perangkat daerah memastikan pelaksanaan program, penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan prosedur yang sah.
Anton juga menekankan bahwa pejabat pemerintahan harus berani mengambil keputusan, tetapi tetap mengedepankan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
“Pemerintah harus berani mengambil keputusan, namun tetap berpegang pada hukum, bekerja secara profesional, tidak mengabaikan prosedur, serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, mengapresiasi langkah Pemkab Simalungun yang memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan.
Muhibuddin berharap kegiatan penerangan hukum tersebut tidak hanya menambah pengetahuan aparatur, tetapi juga mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari terlaksananya program kerja. Integritas, keteladanan pejabat, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi, Sekda Mixnon Andreas Simamora, serta jajaran pejabat Pemkab Simalungun.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf.
Pemkab Simalungun berharap penguatan sinergi dengan kejaksaan dapat mendorong pencegahan pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ( Herry Sinaga )
