LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Regional
Kejari Simalungun saat melakukan Restorativ Justice kepada dua orang pelaku kealpaan menyebabkan kematian berdamai. ( Humas Kejari Simalungun )

Kejari Simalungun saat melakukan Restorativ Justice kepada dua orang pelaku kealpaan menyebabkan kematian berdamai. ( Humas Kejari Simalungun )

Kejari Simalungun Tempuh Restorative Justice, Dua Tersangka Kasus Kealpaan Tak Disidangkan

Redaksi by Redaksi
20/10/2026
in Regional

Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil menyelesaikan perkara kealpaan yang menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Dua tersangka berinisial BA dan HS tidak melanjutkan perkara ke persidangan setelah hakim menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.

Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menyampaikan bahwa penetapan hakim tersebut diperoleh pada Selasa (20/10/2026), setelah proses perdamaian antara para tersangka dan keluarga korban tercapai.

Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan musyawarah dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut, para tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Orang tua korban pun bersedia memberikan maaf.

“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat,” demikian keterangan yang disampaikan Yudhi Saputra, Selasa (20/10/2026).

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para pihak menyetujui pemberian santunan duka atau tali asih sebesar Rp35 juta kepada keluarga korban.

Permohonan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut kemudian memperoleh penetapan hakim Pengadilan Negeri Simalungun, masing-masing Nomor 90/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Sim untuk BA dan Nomor 91/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Sim untuk HS.

Kedua tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang menyebabkan kematian.

Dengan adanya penetapan hakim, penghentian penuntutan terhadap kedua perkara dinyatakan sah sehingga proses hukum tidak berlanjut ke persidangan.

Kejari Simalungun berharap penyelesaian tersebut menjadi wujud penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan di tengah masyarakat. ( Herry Sinaga )

Tags: Kasus Kealpaan Menyebabkan Kematian BerdamaiKejari SimalungunRestorative JusticeSimalungun.Sumut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

KI Sumut Award 2026: Pematangsiantar Peringkat Ketiga, Standar Informatif Naik Jadi 90

20 Oktober 2026 | 23:47 WIB
Politik

Soal Kader Lain Ingin Maju Jadi Ketua Golkar Siantar, Ini Sikap Mangatas

20 Oktober 2026 | 23:34 WIB
Regional

DWP Simalungun Siapkan Evaluasi Unit Kecamatan, Administrasi hingga Pekarangan Jadi Sorotan

20 Oktober 2026 | 23:13 WIB
Regional

Kejari Simalungun Tempuh Restorative Justice, Dua Tersangka Kasus Kealpaan Tak Disidangkan

20 Oktober 2026 | 22:57 WIB
Politik

HUT ke-62 Golkar Siantar: 1.000 Paket Sembako Dibagikan, Pemilu 2029 Jadi Target

20 Oktober 2026 | 18:28 WIB
Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba