Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil menyelesaikan perkara kealpaan yang menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dua tersangka berinisial BA dan HS tidak melanjutkan perkara ke persidangan setelah hakim menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, menyampaikan bahwa penetapan hakim tersebut diperoleh pada Selasa (20/10/2026), setelah proses perdamaian antara para tersangka dan keluarga korban tercapai.
Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan musyawarah dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat. Dalam proses tersebut, para tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Orang tua korban pun bersedia memberikan maaf.
“Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini mengedepankan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat,” demikian keterangan yang disampaikan Yudhi Saputra, Selasa (20/10/2026).
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para pihak menyetujui pemberian santunan duka atau tali asih sebesar Rp35 juta kepada keluarga korban.
Permohonan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut kemudian memperoleh penetapan hakim Pengadilan Negeri Simalungun, masing-masing Nomor 90/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Sim untuk BA dan Nomor 91/Pen.Pid-TITUT/2026/PN Sim untuk HS.
Kedua tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaan yang menyebabkan kematian.
Dengan adanya penetapan hakim, penghentian penuntutan terhadap kedua perkara dinyatakan sah sehingga proses hukum tidak berlanjut ke persidangan.
Kejari Simalungun berharap penyelesaian tersebut menjadi wujud penegakan hukum yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan di tengah masyarakat. ( Herry Sinaga )
