Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Seorang karyawan toko bangunan di Kota Pematangsiantar berinisial TJT (22), diamankan polisi setelah diduga mencuri barang dagangan tempatnya bekerja.
Aksi tersebut terbongkar setelah gerak-gerik TJT dicurigai petugas keamanan Toko DJ Build Mart yang berada di Jalan Lintas Sumatera Nomor 21, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat itu, TJT yang masih berstatus sebagai karyawan diduga mengambil satu unit mesin buka baut cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001 dari lantai dua toko.
“Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak kardus. Dengan membawa kardus tersebut, TJT seolah-olah hendak membuang barang bekas. Namun, sesampainya di area parkir, barang tersebut justru dipindahkan ke dalam tas ransel berwarna merah jambu yang berada di sepeda motor miliknya” kata David, Jumat(2/10/2026).
Gerak-gerik TJT rupanya telah diperhatikan dua petugas keamanan toko, BSOS dan LJS. Keduanya kemudian menghentikan dan memeriksa TJT.
Dari pemeriksaan tersebut, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi menyebut barang yang diambil masih ditemukan di dalam tas ransel berwarna merah jambu yang diletakkan di atas sepeda motor milik TJT.
Pihak toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Siantar Marihat. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp1.510.271.
Menindaklanjuti laporan, Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat IPTU Juhandya Malau bersama personel mengamankan TJT beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin buka baut cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, satu tas ransel warna merah jambu dan satu kotak kardus berwarna cokelat.
Laporan tersebut dibuat oleh Ferry Siahaan (56), selaku Kepala Toko DJ Build Mart. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/51/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 September 2026.
Diduga Sudah Beraksi Sebelumnya
Dalam pemeriksaan, polisi juga memperoleh keterangan bahwa TJT diduga pernah melakukan pencurian di toko yang sama sebelum kejadian tersebut.
Aksi sebelumnya disebut dilakukan secara bertahap pada Juli dan Agustus 2026. Barang yang diduga diambil antara lain satu unit mesin buka baut cordless 20 V merek INGCO CIWLI2001, satu set kunci ring, satu set kunci pas dan satu buah grendel pintu.
Menurut keterangan polisi, barang-barang tersebut kemudian dijual melalui Marketplace Facebook kepada orang yang tidak dikenal.
Saat ini TJT telah diamankan di Mapolsek Siantar Marihat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku TJT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP,” ujar AKP David Eka. ( Herry Sinaga )
