Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Tiga pemuda diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026) dini hari.
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21). Mereka diamankan petugas saat berada di pinggir jalan sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dari dua orang yang diamankan.
Dari SARP, polisi menemukan lima butir ekstasi yang disebut bermerek Kerang dengan berat bruto 1,79 gram.
Sementara dari RJS, petugas kembali menemukan 10 butir ekstasi bermerek Minions dengan berat bruto 3,47 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah telepon seluler serta uang tunai yang ditemukan dari ketiga pemuda tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Irwanta, Sabtu (26/9/2026).
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Herry Sinaga )
