Simalungun, Lencanagaruda.com – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial MAF (25) di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, tersangka ditangkap setelah personel Polsek Gunung Malela melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Safii (37).
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di Jalan Nagur, Kota Pematangsiantar. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Verry, Rabu (23/9/2026).
Kasus tersebut bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 2629 WZ di area parkir milik Tommy, Jalan Hok Samaluddin, Nagori Siantar Estate, sebelum berangkat bekerja.
Namun, ketika korban hendak mengambil kendaraannya pada Kamis (17/9/2026), motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Korban bersama pemilik parkiran sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/199/IX/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea bersama Kanit Intel IPDA Andre Siregar dan personel opsnal melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MAF. Polisi kemudian melacak keberadaannya hingga diketahui berada di sebuah warnet di Jalan Nagur, Pematangsiantar.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan sepeda motor yang dicuri,” ujar AKP Verry Purba.
Polisi selanjutnya mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2008 warna silver dengan nomor rangka MH314D0029K94152 dan nomor mesin 14B294255 sebagai barang bukti.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Verry.
Ia menambahkan, penyidik akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum, termasuk pemeriksaan tersangka dan gelar perkara.
“Kami mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan keamanan kendaraan, terutama di lokasi parkir umum. Kami akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. ( Herry Sinaga )
