Simalungun, Lencanagaruda.com – Pengelolaan Dana Desa Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Nagori Buntu Turunan selama tiga tahun anggaran, yakni 2023, 2024 dan 2025, yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp3,79 miliar.
LBH POROS meminta Kejari Simalungun melakukan penelusuran dan pemeriksaan guna memastikan apakah seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, telah berjalan sesuai ketentuan.
Ketua Umum LBH POROS, Willy Wasno Sidauruk, menegaskan laporan yang disampaikan pihaknya bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun menyatakan seluruh Dana Desa tersebut telah diselewengkan.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen, pelaksanaan kegiatan dan aliran penggunaan anggaran.
“Angka tersebut merupakan nilai Dana Desa yang diinformasikan sebagai pagu atau penyaluran dan bukan merupakan kesimpulan bahwa seluruh dana tersebut telah diselewengkan,” ujar Willy, Sabtu (12/9/2026).
Minta Kejari Telusuri Penggunaan Anggaran
Dalam pengaduannya, LBH POROS meminta Kejari Simalungun tidak hanya melihat laporan administrasi, tetapi juga mencocokkannya dengan kondisi dan realisasi kegiatan di lapangan.
Sejumlah bidang yang diminta untuk ditelusuri antara lain kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan, bantuan atau pengadaan alat pertanian, penggilingan padi maupun jagung, sektor peternakan, pembangunan kandang, kegiatan pariwisata, pembangunan jalan usaha tani, infrastruktur Nagori hingga penyertaan modal.
Berdasarkan data yang dicantumkan dalam laporan, Dana Desa Nagori Buntu Turunan pada 2023 tercatat sebesar Rp1.193.013.000, kemudian 2024 sebesar Rp1.455.445.000, dan pada 2025 sebesar Rp1.146.322.000. Totalnya mencapai sekitar Rp3.794.780.000.
LBH POROS menilai besarnya anggaran tersebut membuat pemeriksaan terhadap realisasi kegiatan menjadi penting, terutama untuk memastikan adanya kesesuaian antara nilai anggaran dengan pekerjaan atau program yang benar-benar dilaksanakan.
Penyertaan Modal Rp429 Juta Ikut Disorot
Salah satu pos yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah penyertaan modal sebesar Rp429.264.400 pada tahun anggaran 2025.
LBH POROS meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar pemberian penyertaan modal tersebut, termasuk regulasi yang digunakan, Peraturan Nagori, hasil musyawarah, pihak yang menerima, rekening tujuan, bentuk usaha yang dibiayai serta penggunaan dana.
Tidak hanya itu, LBH POROS juga meminta keberadaan aset atau hasil usaha dari penyertaan modal tersebut diperiksa, termasuk keuntungan yang seharusnya diterima Nagori apabila kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan.
Menurut Willy, pemeriksaan terhadap anggaran desa harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada kelengkapan dokumen.
LBH POROS: Ikuti Jejak Uang
LBH POROS juga mendorong Kejari Simalungun menelusuri pergerakan uang dari sumber anggaran hingga kepada pihak yang menerima pembayaran.
“Buka dokumennya. Periksa kegiatannya. Telusuri aliran dananya. Pastikan setiap rupiah Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Willy.
Ia menyebut pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka proses tersebut sekaligus dapat memberikan kejelasan bagi pemerintah Nagori.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya penyimpangan yang berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara, Willy meminta persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan penyimpangan yang terbukti merugikan keuangan negara, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
LBH POROS menyatakan menyerahkan proses penanganan laporan tersebut kepada Kejari Simalungun dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan itu disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa, sekaligus mendorong agar penggunaan anggaran publik dapat dilakukan secara transparan, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. ( Herry Sinaga )
