Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Pembangunan drainase di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan batu padas terlihat dilakukan ketika kondisi tanah atau parit masih berair dan berlumpur, Selasa (1/9/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait metode pelaksanaan serta kualitas konstruksi proyek yang menggunakan anggaran hampir Rp2 miliar dari APBD Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Drainase Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir. Proyek itu masuk dalam Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam papan proyek tercantum sumber dana APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026, dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp1.990.467.968 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender. Penyedia jasa tercantum CV Taruli Tua.
Pemasangan di Area Berlumpur Jadi Sorotan
Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerjaan pemasangan batu padas dilakukan pada bagian parit yang kondisinya masih terdapat air dan lumpur.
Kondisi ini menjadi perhatian karena tahapan persiapan dasar pekerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Publik pun mempertanyakan apakah kondisi dasar tersebut telah dipersiapkan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Sejumlah warga yang melihat pekerjaan tersebut berharap proyek tidak sekadar mengejar penyelesaian fisik, tetapi benar-benar menghasilkan drainase yang kuat dan berfungsi optimal.
Warga juga mempertanyakan apakah pemasangan batu pada kondisi tanah yang masih berlumpur dan berair telah sesuai dengan metode kerja yang ditetapkan.
Menurut warga, pemerintah melalui dinas terkait harus memastikan setiap tahapan pekerjaan diawasi secara serius, mengingat proyek tersebut menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp2 miliar.
“Anggarannya hampir Rp2 miliar, itu uang rakyat. Jangan sampai baru selesai dibangun sudah rusak atau tidak berfungsi maksimal. Pengawasan harus benar-benar dilakukan,” ujar Andreas Sitorus, Kamis(10/9/2026).
Warga berharap apabila terdapat bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kontraktor maupun pihak terkait segera melakukan perbaikan.
Muncul Dugaan, Perlu Audit dan Pemeriksaan
Kondisi di lapangan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Untuk mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, kualitas material, progres pekerjaan hingga pembayaran proyek.
Apabila kemudian ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian negara, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dinas PUTR Diminta Beri Penjelasan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar selaku instansi terkait dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pekerjaan tersebut.
Pertanyaan publik cukup sederhana: apakah pemasangan batu padas dalam kondisi dasar yang masih berair dan berlumpur tersebut telah sesuai spesifikasi teknis dan kontrak?
Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan terhadap proyek senilai Rp1.990.467.968 tersebut.
Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi persoalan drainase justru menyisakan persoalan baru akibat kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar maupun pihak pelaksana terkait kondisi pemasangan batu padas yang menjadi sorotan tersebut. ( Herry Sinaga )
