Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Di balik kemegahan Suzuya Merdeka Mall di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, terselip persoalan serius soal pemanfaatan ruang publik.
Trotoar yang semestinya menjadi fasilitas aman dan nyaman bagi pejalan kaki justru terlihat dipenuhi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) serta kendaraan yang parkir di area tersebut, Sabtu (5/09/2026).
Akibatnya, ruang gerak pejalan kaki menjadi semakin sempit. Masyarakat yang seharusnya memiliki hak menggunakan trotoar dengan nyaman terpaksa harus berbagi ruang dengan aktivitas perdagangan dan kendaraan.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penertiban pemanfaatan fasilitas publik di kawasan tersebut.
Lebih jauh, beredar informasi adanya dugaan pungutan sekitar Rp25 ribu per hari kepada pedagang yang berjualan di area tersebut. Informasi tersebut tentu perlu mendapat kejelasan.
Jika pungutan benar dilakukan, publik berhak mengetahui siapa pihak yang menarik pembayaran, atas dasar apa pungutan dilakukan, serta apakah terdapat izin resmi untuk menggunakan ruang publik sebagai lokasi berdagang.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar keberadaan PKL di trotoar. Ada pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang mengatur, siapa yang mengizinkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemanfaatan ruang publik tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Pematangsiantar, Rahmad Afandi Siregar, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Suzuya Bantah Membiarkan
Sementara itu, pihak Suzuya membantah anggapan bahwa pengelola mall membiarkan aktivitas pedagang maupun penggunaan trotoar di kawasan tersebut.
Humas PT Suryatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Trotoar itu milik pengguna jalan yang dikelola Pemko Siantar. Terkait digunakan pedagang, kita tidak tahu-menahu. Tolong ditanyakan saja ke Pemko atau Satpol PP. Soal siapa yang memungut dan siapa yang dipungut, Suzuya tidak tahu,” ujar Sukoso saat dikonfirmasi, Jumat (4/09/2026) sore.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan pihaknya menyikapi kondisi tersebut, Sukoso menyatakan pihak Suzuya menyerahkan persoalan itu kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kita serahkan ke Pemko saja,” katanya.
Pemko Diminta Tak Tutup Mata
Kondisi trotoar di kawasan Jalan Merdeka tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemko Pematangsiantar, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam penataan dan penegakan aturan terkait penggunaan fasilitas umum.
Trotoar bukan sekadar ruang kosong yang dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Keberadaannya memiliki fungsi utama sebagai jalur pergerakan pejalan kaki.
Karena itu, apabila benar terjadi penguasaan trotoar untuk aktivitas perdagangan maupun parkir, pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan pungutan harian Rp25 ribu. Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya praktik pungutan tanpa dasar hukum di atas fasilitas publik.
Publik kini menunggu tindakan nyata Pemko Pematangsiantar: apakah trotoar akan dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai hak pejalan kaki, atau pembiaran terhadap aktivitas di atasnya justru terus berlangsung?
Persoalan ini juga penting diusut secara terang, terutama terkait pihak yang diduga mengatur aktivitas pedagang dan pungutan harian di kawasan tersebut.
Jangan sampai ruang publik yang seharusnya menjadi milik masyarakat justru berubah menjadi ruang komersial tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. ( Herry Sinaga )
