Simalungun – Aksi pencurian puluhan tabung gas LPG 3 kilogram dari sebuah gudang di kawasan Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RR dan JS pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Keduanya diamankan dari sebuah rumah di Jalan Apel, Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III. Polisi menduga keduanya terlibat dalam pencurian 34 tabung gas LPG 3 kilogram dari gudang milik korban.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban setelah mengetahui puluhan tabung gas di dalam gudangnya hilang.
Peristiwa itu diketahui pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Sehari sebelumnya, Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban diketahui telah menutup gudang setelah selesai beraktivitas.
Namun, pada Kamis pagi, seorang saksi memberitahukan kepada korban bahwa pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian mengecek kondisi gudang dan mendapati jumlah tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya mencapai 82 tabung, kini hanya tersisa 48 tabung.
Artinya, sebanyak 34 tabung gas raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,44 juta.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang yang kemudian berhasil diamankan,” ujar IPTU Patar.
Hasil pemeriksaan awal polisi mengungkap dugaan adanya pembagian peran antara RR dan JS.
RR diduga membuka pintu gudang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Setelah masuk, RR diduga mengambil tabung-tabung gas tersebut.
Sementara JS diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.
Tabung gas yang telah dikeluarkan dari gudang kemudian diduga diangkut menggunakan becak barang. Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa sebagian tabung hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seorang warga dengan harga sekitar Rp90 ribu per tabung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 29 tabung gas LPG 3 kilogram serta satu unit becak barang yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil pencurian. Sementara itu, keberadaan tabung lainnya masih dalam penyelidikan.
“Barang bukti dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bandar Huluan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk keberadaan barang bukti lainnya,” ungkap Kapolsek.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RR dan JS serta sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.Penyidik juga mendalami dugaan alur penjualan tabung gas hasil pencurian, termasuk pihak yang diduga membeli barang tersebut.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan gudang, agar meningkatkan sistem keamanan dan tidak membiarkan akses masuk dalam kondisi mudah dimanfaatkan pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini, RR dan JS masih berstatus terduga pelaku dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan serta berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Herry Sinaga )
