Simalungun – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua perempuan di sebuah tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, ternyata tidak berujung pada pembebasan keduanya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, hanya satu orang yang dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi medis, yakni Lira Sakila Perangin-Angin (19).
Sementara itu, perkara Mimbakni (29), warga Dusun Bakti, Desa Sampaimah, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, tetap berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bukan dibebaskan. Satu orang dilimpahkan ke BNN untuk rehab medis, sedangkan perkara Mimbakni lanjut ke JPU,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Minggu (16/8/2026).
Perbedaan penanganan terhadap kedua perempuan itu berkaitan dengan temuan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas.
Mimbakni diketahui ditemukan menguasai barang bukti narkotika berupa satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, serta sekop narkotika yang terbuat dari pipet.
Sementara Lira Sakila tidak ditemukan membawa atau menguasai barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan pemeriksaan urine, Lira dinyatakan positif mengandung amphetamine, salah satu zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Atas kondisi tersebut, Lira kemudian dilimpahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi medis. Sedangkan terhadap Mimbakni, proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki Siahaan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea bersama tim opsnal melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan Mimbakni berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga sabu seberat 0,50 gram bruto yang disimpan di lemari pakaian.
Dalam pemeriksaan awal, Mimbakni disebut mengakui baru menggunakan sabu bersama Lira Sakila.
Pengakuan Mimbakni juga menyeret nama seorang pria berinisial Kelling yang disebut berdomisili di kawasan Mabar, Kota Medan, sebagai pihak yang memasok sabu tersebut.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan Satres Narkoba Polres Simalungun untuk mengungkap kemungkinan jaringan pemasok narkotika yang lebih luas.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa perjalanan lintas daerah dari Aceh Tamiang menuju Simalungun tidak menjadi penghalang bagi dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, nasib hukum kedua perempuan tersebut berbeda. Lira Sakila menjalani rehabilitasi medis, sedangkan Mimbakni harus menghadapi proses hukum hingga tahap penuntutan di hadapan JPU. ( Herry Sinaga )
