Pematangsiantar — Penanganan dugaan korupsi pembelian atau pengadaan eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematangsiantar, hingga kini belum memasuki tahap penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan (LID). Artinya, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Padahal, penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar itu telah diambil alih Kejatisu sejak sekitar dua bulan lalu.
Perkembangan terbaru ini kembali menjadi sorotan mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 yang menggunakan anggaran pemerintah sebesar Rp.14,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi membenarkan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung.
Menurut Rizaldi, jaksa masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
“Sampai saat ini masih berlanjut permintaan keterangan yang terkait dengan dugaan kasus korupsi tersebut atau masih tahap LID (penyelidikan),” kata Rizaldi kepada Lencanagaruda.com, Sabtu (15/8/2026).
Dengan demikian, hingga saat ini Kejatisu belum menyampaikan adanya peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Proses pemeriksaan saksi disebut masih menjadi bagian dari upaya jaksa untuk mengumpulkan informasi dan bahan yang diperlukan dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.
Publik kini menunggu sejauh mana hasil penyelidikan Kejatisu akan mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tersebut. ( Herry Sinaga )
