Simalungun – Polemik dugaan kecurangan absensi elektronik berbasis Android di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memasuki babak baru. Sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan sistem absensi elektronik.
Pemanggilan tersebut tercantum dalam dokumen Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 700.1.1.2/461/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Inspektorat Daerah Simalungun kini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para ASN tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya, Selasa (11/8/2026).
Persoalan ini mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Simalungun. Ketua Komisi IV DPRD Simalungun, Abdul Razak Siregar, menilai kebijakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ASN perlu didukung sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kinerja para ASN dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan dan peningkatan disiplin ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan, kebijakan Pemkab Simalungun kita berikan dukungan positif,” ujar Abdul Razak, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, keberadaan Inspektorat tidak hanya berkaitan dengan pengawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini yang dilaksanakan melalui Inspektorat kita harapkan juga sebagai wadah pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian juga sebagai pembinaan kepada para ASN,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Simalungun, Erwin Saragih, mendorong Pemkab Simalungun agar lebih aktif meningkatkan disiplin kerja sekaligus melakukan penilaian kinerja ASN secara objektif dan sesuai aturan.
“Kita mendorong agar Pemerintah Kabupaten Simalungun lebih aktif untuk meningkatkan disiplin kerja terhadap pegawai dan juga melakukan penilaian kinerja yang sesuai dengan aturan yang ada,” kata Erwin.
Ia menilai penilaian kinerja yang dilakukan secara tepat dapat menjadi dasar pemberian penghargaan kepada ASN yang menunjukkan kedisiplinan sekaligus memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti tidak disiplin.
“Sebagai pedoman untuk memberikan penghargaan bagi pegawai yang disiplin dan punishment bagi yang tidak disiplin,” tegasnya.
Dengan adanya pemeriksaan terhadap 48 ASN tersebut, publik kini menunggu hasil Inspektorat Daerah Simalungun. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah dugaan kecurangan absensi tersebut terbukti atau tidak, sekaligus menentukan langkah pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena sistem absensi elektronik berbasis Android pada dasarnya diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan memastikan kehadiran ASN dapat tercatat secara lebih akurat. ( Herry Sinaga )
