Pematangsiantar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan konflik kepentingan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut terungkap dalam surat BKN Kantor Regional VI Medan Nomor 362.3/KR.VI/BKN/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 tentang Tindak Lanjut Pengaduan, yang ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tiga Naga Pematangsiantar.
Pengaduan sebelumnya disampaikan LBH Tiga Naga melalui surat Nomor 16/SP/LBH-3NAGA/V/2026/Pst tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, LBH Tiga Naga mempersoalkan dugaan pelanggaran disiplin dan konflik kepentingan yang diduga melibatkan Tulus Manumpan Parulian Pandiangan, ASN dengan NIP 197603202006041001.
Tulus diduga menerima surat kuasa dari CV Gerbong Airmas untuk melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah, di antaranya kegiatan belanja modal bangunan kantor serta rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri 122348 Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kantor Regional VI BKN Medan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dari hasil klarifikasi yang diterima BKN, Tulus disebut telah dipanggil dan diperiksa oleh Kepala Dinas PRKP Pematangsiantar.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar adanya dugaan pelanggaran disiplin terhadap yang bersangkutan.
Dalam surat BKN, disebutkan Tulus diduga menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, yang diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam jabatannya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas PRKP Pematangsiantar telah menyampaikan usulan kepada Wali Kota Pematangsiantar agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tulus.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tulus Pandiangan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara Tulus Pandiangan. Kita juga udah menyampaikan hasilnya ke BKN dan ke BKPSDM Kota Pematangsiantar,” kata Robert, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (13/8/2026)
Dengan demikian, persoalan tersebut saat ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
BKN dalam dokumennya juga tidak menyatakan bahwa Tulus Pandiangan telah dijatuhi hukuman disiplin. Karena itu, status perkara ini masih berupa dugaan pelanggaran, bukan perkara yang telah berkekuatan sebagai sanksi disiplin.
Surat BKN tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, serta Inspektur Pemerintah Kota Pematangsiantar.
BKN menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik.
Perkembangan selanjutnya kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sebagaimana yang diadukan. ( Herry Sinaga )
