JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menyatakan bahwa perkembangan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan seorang individu, tetapi juga berkaitan dengan marwah kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir gencar menangani berbagai perkara korupsi berskala besar.
Menurut Fawer, penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, namun pada saat yang sama negara juga harus memastikan bahwa proses hukum tidak menimbulkan persepsi yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.
“Persoalan ini bukan hanya mengenai satu orang. Ini menyangkut marwah Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang selama ini memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar. Negara harus memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun,” ujar Fawer.
Fawer mengaku mencermati berbagai dinamika yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, muncul kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat dipersepsikan sebagai bagian dari upaya melemahkan figur yang selama ini dikenal menangani perkara-perkara korupsi besar. Ia menegaskan bahwa dugaan seperti itu harus diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang sah, bukan sekadar opini.
Karena itu, Fawer meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut guna memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dalam memastikan supremasi hukum tetap terjaga. Jangan sampai muncul kesan bahwa negara membiarkan proses hukum dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang justru dapat menguntungkan pihak-pihak yang selama ini berhadapan dengan agenda pemberantasan korupsi,” katanya.
Menurut Fawer, apabila terdapat pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan proses hukum untuk melemahkan komitmen pemberantasan korupsi, maka hal tersebut harus diantisipasi secara serius oleh negara.
“Apabila seorang aparat penegak hukum yang selama ini menangani perkara-perkara besar diproses, maka seluruh prosesnya harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik. Jangan sampai timbul persepsi bahwa penegakan hukum dimanfaatkan untuk melemahkan semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Fawer juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo yang membutuhkan dukungan seluruh lembaga penegak hukum.
“Apabila kepercayaan publik terhadap aparat yang menangani perkara korupsi melemah tanpa proses yang benar-benar transparan dan akuntabel, maka yang diuntungkan bukanlah negara, melainkan pihak-pihak yang ingin melihat agenda pemberantasan korupsi kehilangan kekuatannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Fawer mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati asas praduga tidak bersalah, mengawal proses hukum secara objektif, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan dan due process of law.
“Negara harus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan tegas, namun juga menjunjung tinggi hukum yang adil. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum adalah aset bangsa yang harus dijaga bersama,” tutup Fawer. (TIM)
