LencanaGaruda
Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Ketua ILAJ: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berpotensi Gugur, Proses Hukumnya Perlu Diuji Secara Objektif

Redaksi by Redaksi
12/07/2026
in News

JAKARTA – Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, S.H., S.Th., MAPS, menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang berpotensi menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan maupun persidangan.

Menurut Fawer, dalam negara hukum setiap penetapan tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), didukung alat bukti yang cukup, serta dilakukan dengan menjunjung tinggi asas due process of law dan praduga tidak bersalah.

“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian, setiap proses penegakan hukum juga harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” ujar Fawer, Minggu (12/7/2026).
Fawer mengemukakan beberapa catatan hukum yang menurutnya perlu mendapat perhatian.

Pertama, menurutnya apabila benar seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang bersangkutan, maka aspek prosedural tersebut berpotensi menjadi materi pengujian dalam mekanisme praperadilan. Ia menilai penyidik perlu memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara akuntabel.

Kedua, Fawer menilai narasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan isu blackout pembangkit listrik tidak menunjukkan hubungan hukum yang jelas apabila memang tidak menjadi bagian dari konstruksi tindak pidana yang disangkakan. Menurutnya, isu tersebut tidak semestinya digunakan untuk membentuk opini publik apabila tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur-unsur pidana yang sedang disidik.

Ketiga, Fawer mempertanyakan pelimpahan perkara ke Kejaksaan apabila benar perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Menurutnya, apabila pelimpahan dilakukan sebelum terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan hukum mengenai legalitas proses penyidikan.

“Proses administrasi penanganan perkara pidana harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pelimpahan perkara hanya menjadi cara untuk memindahkan beban penanganan tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi,” katanya.

Selain itu, Fawer juga menyoroti sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penerapan ketentuan TPPU harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime). Ia berpendapat bahwa hubungan antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal perlu dibuktikan secara konkret berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan.

Ia juga mencermati bahwa tiga perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi sektor batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, merupakan perkara yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Menurut Fawer, khusus terkait perkara PT Asabri yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa yang diproses sebelumnya, setiap dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada alat bukti baru yang memadai dan tidak dapat diasumsikan begitu saja.

“Apabila memang terdapat bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum, tentu harus diuji di persidangan. Namun apabila konstruksi hukumnya tidak memenuhi syarat pembuktian, maka sangat mungkin penetapan tersangka tersebut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Fawer menegaskan bahwa ILAJ tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan maupun membela individu tertentu. Sebaliknya, ILAJ mendorong agar seluruh aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“ILAJ mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Namun pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan menghormati hak asasi setiap warga negara, asas praduga tidak bersalah, serta prosedur hukum yang benar. Penegakan hukum yang kuat hanya akan lahir apabila dilakukan secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum maupun publik,” tutup Fawer. (TIM)

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Peringatan Hari Santri di Simalungun, Pendidikan Moral dan Literasi Keuangan Jadi Sorotan

22 Oktober 2026 | 20:06 WIB
Regional

Bantu Warga Hadapi Harga Pangan, Pemkab Simalungun Gelar Gerakan Pangan Murah

22 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Regional

Komputer Terbatas, SMAN 1 Pematangsiantar Atur 428 Siswa Ikuti TKA 2026 Bergelombang

22 Oktober 2026 | 18:06 WIB
Hukrim

Residivis Narkoba dan Rekannya Diamankan di Siantar, Sabu Disembunyikan dalam Tisu

22 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Regional

156 Peserta Ramaikan Festival Qasidah Pematangsiantar, Ini Target Pemko

22 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Regional

Bupati Simalungun Gandeng Kajati Sumut, Perkuat Pencegahan Pelanggaran Hukum

22 Oktober 2026 | 07:37 WIB
Regional

Kabut Asap Sempat Selimuti Siantar, Kasus ISPA Belum Naik, Dinkes Imbau Warga Tetap Waspada

21 Oktober 2026 | 17:35 WIB
Hukrim

Tak Punya Identitas, Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal di Hinalang Simalungun

21 Oktober 2026 | 15:32 WIB
Hukrim

Sewa Avanza Berujung Laporan Polisi, Ziw Agriva Simatupang Ditangkap di Tebing Tinggi

21 Oktober 2026 | 12:03 WIB
Peristiwa

Tembok MAN Pematangsiantar Roboh Dini Hari, Perbaikan Permanen Masih Menunggu Kanwil Kemenag

21 Oktober 2026 | 11:43 WIB
Hukrim

Gerebek Rumah di Sinaksak, Polres Simalungun Temukan 17 Paket Sabu, Satu Orang Jadi Tersangka

20 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Regional

KI Sumut Award 2026: Pematangsiantar Peringkat Ketiga, Standar Informatif Naik Jadi 90

20 Oktober 2026 | 23:47 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba