Pematangsiantar (Sumut) — Direktur Pro-Public Institute, Goklif Manurung, menyoroti masih maraknya operasional odong-odong di pusat Kota Pematangsiantar meskipun telah ada larangan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai kondisi ini sebagai cerminan lemahnya implementasi kebijakan publik di tingkat daerah.
Menurut Goklif, keberadaan odong-odong di kawasan inti kota tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat serta mengganggu ketertiban lalu lintas di Pematangsiantar.
“Putusan pengadilan seharusnya menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum. Ketika masih ditemukan pelanggaran secara terbuka, ini menandakan adanya persoalan serius dalam konsistensi kebijakan dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Dalam perspektif kebijakan publik, Goklif menilai fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi (implementation gap). Kebijakan yang telah ditetapkan tidak berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas terhadap pelanggar.
Ia mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan utama dalam konteks ini. Pertama, lemahnya koordinasi antar instansi, khususnya antara Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, dan Satpol PP dalam melakukan penertiban. Kedua, belum optimalnya komitmen atau political will dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara konsisten. Ketiga, belum adanya pendekatan solutif terhadap aspek sosial-ekonomi para pelaku usaha odong-odong.
“Dalam kebijakan publik, penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah. Negara harus hadir secara tegas, tetapi juga adil. Penertiban harus dibarengi dengan solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak,” kata Goklif.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi larangan tersebut, termasuk memperkuat sistem pengawasan, memperjelas mekanisme penindakan, serta menghadirkan kebijakan transisi yang berkeadilan bagi para pengemudi odong-odong.
Lebih jauh, Goklif mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran putusan pengadilan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi pemerintah.
“Jika putusan pengadilan tidak dihormati, maka wibawa hukum akan tergerus. Ini bukan sekadar soal odong-odong, tetapi menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan di daerah,” tegasnya. Red
