Simalungun (Sumut) – Ketua ILAJ (Institute Law And Justice), Fawer Sihite, mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengevaluasi dan mencopot Roganda Sihombing dari jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun. Desakan ini disampaikan menyusul penilaian ILAJ bahwa fungsi utama Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tidak berjalan optimal.
Menurut Fawer, Inspektorat memiliki peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa setidaknya enam fungsi utama Inspektorat tidak dijalankan secara maksimal.
“Inspektorat ini adalah benteng terakhir pengawasan internal pemerintah daerah. Kalau fungsi dasarnya saja tidak berjalan, maka potensi penyimpangan akan terus terjadi. Kami menilai Kepala Inspektorat gagal menjalankan tugasnya,” tegas Fawer.
Adapun enam fungsi utama yang dinilai tidak optimal oleh ILAJ, yaitu:
- Pengawasan Internal
Audit terhadap kinerja dan keuangan perangkat daerah serta pemerintahan desa dinilai tidak efektif dan tidak mampu mendeteksi dini berbagai penyimpangan. - Fasilitasi & Pencegahan Korupsi
Upaya pencegahan korupsi dinilai lemah, minim sosialisasi, serta tidak mampu membangun sistem yang kuat untuk mencegah praktik KKN di lingkungan Pemkab Simalungun. - Reviu & Evaluasi
Reviu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan RKA dianggap hanya bersifat formalitas tanpa pengawasan yang mendalam. - Investigasi
Penanganan laporan masyarakat dan dugaan penyimpangan tidak transparan dan terkesan lamban, bahkan diduga tidak ditindaklanjuti secara serius. - Pengawasan Reformasi Birokrasi
Pengawasan terhadap kedisiplinan ASN dan implementasi reformasi birokrasi dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja pemerintahan. - Penyusunan Laporan Pengawasan
Laporan hasil pengawasan dinilai tidak memberikan rekomendasi yang tegas dan tidak mendorong penegakan hukum atas temuan-temuan yang ada.
Fawer menegaskan bahwa kondisi ini sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan daerah karena membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kalau Inspektorat tidak berfungsi, maka jangan heran kalau banyak persoalan di daerah tidak pernah selesai. Ini bukan lagi soal evaluasi, tapi soal keberanian Bupati untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
ILAJ juga menilai bahwa lemahnya kinerja Inspektorat berdampak langsung pada berbagai persoalan yang muncul di Kabupaten Simalungun, termasuk dugaan maladministrasi dan berbagai polemik yang tidak tertangani dengan baik.
“Bupati harus segera mencopot Kepala Inspektorat. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut Fawer.
Sebagai penutup, Fawer menegaskan bahwa ILAJ akan terus mengawal kinerja pengawasan di Kabupaten Simalungun dan tidak segan mendorong persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pembiaran atau keterlibatan dalam praktik penyimpangan.
“Jangan sampai Inspektorat yang seharusnya mengawasi, justru terkesan membiarkan. Kalau ini terus terjadi, maka publik berhak curiga ada yang tidak beres di dalamnya,” pungkasnya. Red
