Pematangsiantar (Sumut) – Tudingan pemerasan yang sempat mengguncang publik dan viral di media sosial (medsos), yang diarahkan kepada Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, IPDA Lizar Hamdani, oleh Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, kini terbantahkan secara resmi.
Setelah melalui proses pemeriksaan internal yang intensif dan menyeluruh, Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti mau pun saksi yang dapat menguatkan dugaan pemerasan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, dalam konferensi, Selasa (05/08/2025) sore.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut menyatakan IPDA Lizar tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap Kadis Perhubungan Kota Siantar,” tegas AKBP Siti Rohani kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara objektif terhadap IPDA Lizar, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang relevan. Namun, tidak ditemukan satu pun elemen hukum yang menunjukkan pelanggaran etik mau pun tindak pidana.
“Selama penyidik melakukan pemeriksaan terhadap IPDA Lizar Hamdani, tidak ditemukan alat bukti mau pun keterangan saksi yang mendukung dugaan pemerasan sebagaimana dilaporkan,” jelasnya.
Respon IPDA Lizar Hamdani
Menanggapi hasil pemeriksaan, IPDA Lizar Hamdani menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada institusi Polri serta rekan-rekan sejawat yang telah memberinya dukungan selama menghadapi ujian berat atas tuduhan yang menurutnya sangat merugikan nama baik dan integritasnya.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polres Pematangsiantar, rekan-rekan, serta masyarakat yang telah memberikan support moral kepada saya,” ujar Lizar saat dikonfirmasi.
Tidak hanya berhenti pada klarifikasi, Lizar juga menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum atas penyebaran informasi bohong yang telah mencemarkan nama baiknya.
Ia menyebut bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan sejumlah akun media sosial dan individu yang menyebarkan fitnah serta informasi palsu terkait tuduhan tersebut.
“Saya berencana dalam waktu dekat, mungkin besok atau lusa, akan membuat laporan resmi terkait pelanggaran UU ITE, khususnya menyangkut pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial terhadap diri saya,” tegasnya.
Latar Belakang Tuduhan
Cuitan kontroversial Kadishub
Kasus ini bermula dari pernyataan yang diunggah oleh Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Julham menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum polisi terkait pengaduan masyarakat mengenai retribusi parkir di area RS Vita Insani.
Unggahan tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk institusi Polri. Atas dasar itulah, Propam Polda Sumut turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam unggahan itu.
Institusi Polri Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas
Dari hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak terbukti adanya pemerasan, Polda Sumatera Utara menegaskan kembali komitmen institusi Polri dalam menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan transparansi, serta tidak akan ragu menindak oknum apabila benar-benar terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun di sisi lain, penyebaran tuduhan yang tidak berdasar juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga marwah institusi dan kehormatan personel Polri.
Penutup
Perkembangan selanjutnya kini bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh oleh IPDA Lizar Hamdani dalam merespons dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya melalui media sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi yang disebar ke publik, terutama melalui media sosial, harus disertai tanggung jawab dan fakta yang jelas agar tidak mencederai reputasi seseorang tanpa dasar hukum.
Red/Ed. MN