LencanaGaruda
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News Nasional

Kebijakan 5 Hari Sekolah, ILAJ: Gubernur Sumut Potensi Langgar Hukum dan Tak Pahami Substansi Pendidikan

Redaksi by Redaksi
28/07/2025
in Nasional

Pematangsiantar (Sumatera Utara) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur, Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan sekolah setara SMA masuk hanya 5 hari, dengan waktu belajar diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB.

Lebih lanjut, sesuai Surat Himbauan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 400.3/6055/2025 yang dikirim ke seluruh Kabupaten/Kota untuk diterapkan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Kebijakan ini diklaim sebagai langkah untuk menekan angka tawuran dan penyalahgunaan narkoba.

Namun, Institute Law And Justice (ILAJ) menilai bahwa kebijakan ini sangat keliru, tidak tepat sasaran, dan justru membebani peserta didik serta tenaga pendidik di Sumatera Utara. Kebijakan ini perlu dicabut atau ditinjau ulang, karena tidak sesuai baik dari perspektif hukum maupun pendidikan.

1. Perspektif Hukum: Kebijakan Gubernur Melewati Kewenangannya dan Berpotensi Melanggar Hak Anak

Kebijakan ini tidak berdasar pada kerangka hukum yang jelas. Dalam sistem pemerintahan, Gubernur sebagai kepala daerah provinsi tidak memiliki kewenangan langsung dalam menetapkan sistem belajar harian bagi satuan pendidikan di tingkat PAUD, SD, dan SMP. Hal itu menjadi ranah Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui peraturan-peraturan nasional.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi melanggar hak anak atas perlindungan dan kenyamanan dalam proses pendidikan, sebagaimana diatur dalam:

• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Kebijakan memperpanjang jam belajar hingga pukul 16.00 WIB bukan hanya tidak berlandaskan hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan kelelahan mental dan fisik bagi anak-anak, terutama pada jenjang SMA sederajat serta apa lagi untuk SMP, SD dan PAUD yang masih dalam fase tumbuh kembang.

2. Perspektif Pendidikan: Tambah Jam Bukan Solusi, Justru Menambah Beban

Dalam dunia pendidikan, kualitas tidak ditentukan oleh kuantitas waktu belajar semata, tetapi oleh kualitas pembelajaran, metode yang digunakan, dukungan infrastruktur, kesejahteraan guru, serta partisipasi orang tua dan komunitas.

Gubernur seharusnya tidak menyederhanakan masalah pendidikan hanya pada jam dan hari sekolah, karena persoalan pendidikan di Sumatera Utara jauh lebih kompleks dan mendalam. Di antaranya: (1) Banyak sekolah masih kekurangan guru tetap, terutama di daerah terpencil; (2) Fasilitas belajar tidak memadai, mulai dari ruang kelas, laboratorium, hingga perpustakaan; (3) Minimnya pelatihan dan peningkatan kapasitas guru; (4) Kurangnya akses pendidikan berkualitas di desa dan pinggiran kota; (5) Ketimpangan pendidikan antara kota dan kabupaten.

Gubernur Bobby Nasution sebaiknya tidak membuat kebijakan hanya untuk terlihat sedang bekerja, apalagi jika kebijakan itu justru semakin membuat peserta didik dan masyarakat menderita.

Langkah semacam ini bukan solusi terhadap tawuran atau narkoba. Masalah sosial remaja harus diselesaikan melalui pendekatan intersektoral yang menyeluruh, mulai dari pembinaan keluarga, pendidikan karakter, penguatan organisasi pelajar, hingga penegakan hukum yang konsisten terhadap peredaran narkoba.

3. Kebijakan Reaktif yang Mengabaikan Kajian Akademik dan Suara Masyarakat

Pendidikan adalah sektor strategis yang menyentuh jutaan peserta didik, guru, dan keluarga. Maka, setiap kebijakan pendidikan harus berbasis data, kajian akademik, dan dialog publik, bukan hanya berdasarkan asumsi dan langkah reaktif atas situasi sosial.

Kebijakan ini tidak mencerminkan adanya naskah akademik, uji publik, ataupun evaluasi dampak. Bahkan organisasi profesi guru, asosiasi orang tua, dan lembaga pemerhati pendidikan tidak dilibatkan. Ini bentuk pengambilan keputusan yang sepihak dan tidak demokratis.

Penutup dan Rekomendasi

Institute Law And Justice (ILAJ) menegaskan bahwa:

  1. Kebijakan 5 hari sekolah hingga pukul 16.00 bukan solusi terhadap tawuran dan narkoba;
  2. Kebijakan ini tidak punya dasar hukum dan melewati batas kewenangan Gubernur;
  3. Secara pedagogis, kebijakan ini membebani peserta didik dan tenaga pendidik;
  4. Persoalan pendidikan di Sumut lebih substansial daripada sekadar hitungan hari dan jam.

Maka, kami meminta Gubernur Sumatera Utara mencabut kebijakan ini dan mulai membenahi sektor pendidikan dengan pendekatan yang substansial, kolaboratif, dan partisipatif.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti membuat kebijakan yang populis namun tidak menyelesaikan akar persoalan. Pendidikan tidak boleh dijadikan objek eksperimen, karena yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak kita.

Fawer Full Fander Sihite, S.Th., S.H., MAPS
Ketua Institute Law And Justice (ILAJ)

Tags: Headline
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

News

KNPI Simalungun Apresiasi Pemkab Simalungun Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

31 Mei 2026 | 18:40 WIB
News

Pemkab Simalungun Raih Opini WTP dari BPK Tahun Anggaran 2025, ILAJ: Bupati, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Layak di Apresiasi

31 Mei 2026 | 18:28 WIB
News

Minta Publik Tidak Menghakimi Kajari Medan, Ketua ILAJ Sebut Ridwan Sujana Angsar Dikenal Berdedikasi Baik

30 Mei 2026 | 12:10 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Apresiasi Satgas PKH dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Minerba Radioaktif Bernilai Triliunan Rupiah

27 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

ILAJ Resmi Laporkan Camat, Sekcam & Bendahara Kecamatan Tapian Dolok ke Kejari Simalungun Atas Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2023

26 Mei 2026 | 23:02 WIB
News

Mantan Kepala Unit Totap Majawa Bulan Lalu Dilaporkan ke Polres, Hari Ini Dengan Kasus Berbeda ILAJ Laporkan Lagi ke Kejaksaan Simalungun

26 Mei 2026 | 22:05 WIB
News

Ketua ILAJ Fawer Sihite Minta Kapolres Simalungun & Kasat Reskrim Serius Tangani Dugaan Pungli PDAM Totap Majawa

26 Mei 2026 | 12:51 WIB
News

Ketua Institute Law And Justice Fawer Sihite Dukung Pernyataan Hinca Panjaitan Soal Penguatan Status Kajati Daerah Khusus Jakarta

24 Mei 2026 | 22:26 WIB
News

Aksi “Makzulkan Walikota” Menggema di Siantar, Massa Soroti Dugaan Korupsi dan Gagal Program

19 Mei 2026 | 21:03 WIB
News

TANGIS PILU Ibu Pendeta Ospina Sitohang yang Suaminya Diduga Dikriminalisasi: Dia Korban Politik

18 Mei 2026 | 13:10 WIB
News

ILAJ Minta Polda Sumut Periksa Bupati dan Kadis Pendidikan Terkait Dugaan Transaksional Jabatan Kepala Sekolah Rp80 Juta

18 Mei 2026 | 12:49 WIB
News

ILAJ Desak BPK Audit Pemeliharaan LPJU Samosir, Fawer Sihite: Ada Dugaan Pungli dan Manipulasi Anggaran

16 Mei 2026 | 14:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba