Pematangsiantar – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia tiga tahun di Kota Pematangsiantar kembali menuai sorotan. Pasalnya, terduga pelaku berinisial SH, yang disebut merupakan kakek korban, telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar 10 bulan, namun hingga kini belum juga berhasil diamankan.
Lambannya penangkapan tersebut mendapat kecaman dari Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Habonaron Do Bona Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik.
Menurut Halanita, kasus yang menyangkut korban anak, terlebih masih berusia tiga tahun, seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Ia meminta Polres Pematangsiantar tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Saya bilang kepada Ibu Kapolres Pematangsiantar, tolong tunjukkan kerja yang profesional, terutama untuk membela anak yang baru berusia tiga tahun ini,” ujar Halanita saat ditemui dikantornya, Jumat (28/8/2026).
Halanita mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu SH. Dengan status DPO yang telah diterbitkan sejak lama, menurutnya, penyidik semestinya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk menemukan keberadaan terduga pelaku.
Ia menilai pencarian terhadap buronan tidak cukup hanya menunggu informasi masuk, tetapi membutuhkan strategi penyelidikan yang aktif dan menyentuh lingkungan terdekat orang yang dicari.
“Di Reskrim itu ada cara melacak. Kalau perlu, panggil dan periksa anaknya. Pasti ada tanda-tanda melindungi orang tuanya. Tim Tekab juga ada. Tidak perlu diajari lagi. Mereka tentu lebih tahu teknis di lapangan daripada kita. Kami hanya minta komitmen penegakan hukum,” tegasnya.
Sorotan tersebut muncul bukan semata karena lamanya SH menjadi buronan, tetapi juga karena korban dalam perkara ini masih berusia sangat dini.
Bagi Halanita, usia korban seharusnya menjadi alasan kuat bagi kepolisian untuk memberikan perhatian khusus dan memastikan proses hukum berjalan secara maksimal.
Ia meminta penyidik mengevaluasi kembali seluruh kemungkinan yang dapat mengarah pada keberadaan SH, termasuk menelusuri orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan terduga pelaku apabila memang ditemukan indikasi adanya upaya menyembunyikan keberadaannya.
Namun, dugaan mengenai adanya pihak yang membantu menyembunyikan SH tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar asumsi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Sepuluh bulan berstatus DPO tanpa penangkapan tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apalagi perkara tersebut menyangkut dugaan kejahatan terhadap anak yang masih berusia tiga tahun.
Halanita berharap Polres Pematangsiantar segera menunjukkan perkembangan konkret dalam pencarian SH dan tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan kepastian.
“Kami hanya minta komitmen penegakan hukum,” tegasnya. ( Herry Sinaga )
