Pematangsiantar (Sumut) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pematangsiantar mendesak Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan pemerasan yang melibatkan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar dan pihak-pihak terkait lainnya seperti Sekda (Sekretaris Daerah), kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) dan Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar.
Dugaan ini mencuat setelah Kanit Tipikor disebut-sebut meminta sejumlah uang dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang yang memberi pengakuan melalui akun media sosialnya.
Ketua Bidang IMM Pematangsiantar, Fatwa Hasibuan dalam keterangannya kepada awak media, meminta Kapolda Sumut untuk segera Mengambil alih kasus ini dan segera menurunkan Propam Polda untuk memeriksa Kanit Tipikor yang diduga meminta sejumlah uang tersebut sebagai imbalan agar aduan masyarakat (dumas) terkait retribusi parkir RS Vita Insani dihentikan. Padahal, retribusi parkir yang dimaksud sudah disetor ke Kas Daerah pada 2024. Menurut informasi, pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, dan Sekretaris/Kepala Seksi Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar. Ini sesuai keterangan Julham pada akun media sosialnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Julham Situmorang yang saat ini diduga menyandang status tersangka karena retribusi parkir RS Vita Insani membantah tudingan tersebut pada akun media sosialnya, serta memberi informasi keterlibatan sejumlah Kepala OPD di Kota Pematangsiantar.
Adanya dugaan permufakatan jahat tersebut mencerminkan betapa mirisnya wajah hukum di kota Pematangsiantar serta pejabat daerah yang diduga mengetahui hal tersebut justru mendiamkan ini sangat disayangkan.
Lebih lanjut, IMM Pematangsiantar juga menyoroti dugaan adanya permufakatan jahat antara oknum kepolisian dengan Kepala Dinas BPKAD. Kejanggalan ini muncul karena retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan kas daerah, justru disita dan diserahkan ke Polres Pematangsiantar dengan dalih sebagai ‘setoran’ ke Polres Pematangsiantar. Padahal uang yang sudah masuk ke kas daerah tidak bisa dikeluarkan dengan semudah itu dan harus ada persetujuan dari Wali Kota
Menyikapi hal ini, IMM Pematangsiantar dengan tegas mendesak Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi untuk segera mencopot Sekda, Junaedi Sitanggang; Kepala Dinas BPKAD, Arry Sembiring; serta Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herry Oktarizal.
Tuntutan ini didasari pada dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut, yang dinilai telah mencoreng integritas dan kepercayaan publik terhadap jajaran pemerintahan daerah.
Lebih lanjut IMM Pematangsiantar akan terus mengkawal kasus ini sampai menemukan titik temu yang baru jika tidak ada tindak lanjut maka IMM akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Besar Besaran Meminta Kejelasan Terhadap Status Tersangka Kadishub Pematangsiantar.
Red/Ed. MN