LencanaGaruda
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Seyogianya Sumber Air Baku Untuk Kebutuhan PDAM Tirta Lihou Tetapi Diserobot PDAM Tirta Uli, ILAJ: Potensi Pidana Lingkungan & Denda Puluhan Miliar, 150 Hektar Sawah Kekeringan

Redaksi by Redaksi
22/04/2026
in News

Simalungun — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa dugaan pengalihan debit air oleh PDAM Tirta Uli yang menyebabkan kekeringan lebih dari 150 hektar sawah di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup. 22 April 2026.

Menurutnya, tindakan pengalihan sumber air (umbul) yang berdampak pada gagal tanam total tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif semata, melainkan berindikasi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus kerugian ekonomi masyarakat secara sistemik.

Dugaan Pelanggaran Serius dan Dampak Nyata

Berdasarkan laporan Kelompok Tani Fitofit Mujur, sejak Januari 2026 telah terjadi:

* Sawah seluas ±150 hektar mengalami kekeringan total
* Struktur tanah berubah menjadi pecah-pecah dan tidak produktif
* Petani kehilangan mata pencaharian secara masif

ILAJ menilai, apabila pengalihan air dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan kebutuhan irigasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Potensi Pidana dan Denda Besar

Fawer menegaskan:

“Jika benar terjadi pengalihan air yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka pihak terkait dapat dijerat pidana lingkungan hidup dengan ancaman penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.”

Dalam rezim hukum lingkungan hidup:

* Pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan:
* Pidana penjara
* Denda hingga Rp10 miliar – Rp30 miliar (bahkan lebih, tergantung tingkat dampak)

Selain itu, terdapat potensi lanjutan berupa:

* Gugatan perdata (ganti rugi) oleh masyarakat terdampak
* Kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi) oleh pihak yang bertanggung jawab

Sorotan Baru: Dugaan Konflik Kepentingan Antar PDAM

ILAJ juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih kompleks, yakni keterkaitan sumber air tersebut dengan rencana pemanfaatan sebagai air baku untuk PDAM Tirta Lihou.

Fawer mengungkapkan bahwa:

“Sumber air tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Tirta Lihou. Namun dalam praktiknya, justru lebih dahulu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Uli. Ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan indikasi ‘sabotase distribusi sumber daya air’ yang merugikan wilayah Simalungun sendiri.”

Menurut ILAJ, apabila benar terjadi pengambilan atau pengalihan sumber air lintas wilayah tanpa koordinasi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengorbankan kepentingan pertanian masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam tata kelola sumber daya air.

Air adalah Hak Rakyat, Bukan Sekadar Komoditas

Fawer menegaskan prinsip fundamental:

“Air itu milik rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan distribusi bisnis air minum, sementara petani kehilangan sumber kehidupan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan air harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi publik, ILAJ menyampaikan sikap:

1. Mendesak DPRD Simalungun melakukan investigasi menyeluruh, terbuka, dan independen
2. Meminta penghentian sementara pengalihan air oleh PDAM Tirta Uli
3. Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup
4. Membuka ruang class action bagi petani terdampak
5. Menuntut pemulihan aliran irigasi serta kompensasi kerugian petani

Peringatan Keras: Risiko Krisis dan Konflik Sosial

ILAJ mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan:

* Akan terjadi krisis ekonomi lokal di sektor pertanian
* Berpotensi memicu konflik sosial antar wilayah
* Menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya air di Sumatera Utara

Fawer menutup dengan sikap tegas:

“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka ILAJ siap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong penegakan pidana dan gugatan ganti rugi demi keadilan bagi petani di Simalungun.”

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Politik

Golkar Siantar Rayakan HUT ke-62, Mangatas Tekankan Kader Harus Turun ke Masyarakat

20 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Regional

Sudah Ada Korban Jiwa, Warga Desak Dishub Siantar Pasang Polisi Tidur di Jalan Tarutung

20 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Regional

Kasus 3 Ton Sawit PTPN IV Bah Jambi Menggantung, Ketua SPBUN Lempar Konfirmasi ke Manajemen

20 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Regional

Udara Simalungun Dikhawatirkan Tercemar Asap, Pemkab Turun Ambil Sampel di 3 Wilayah

19 Oktober 2026 | 21:33 WIB
Hukrim

Sabu 1,13 Gram Disita di Jalan Ercis Siantar, Polisi Buru Pemasok Berinisial P

19 Oktober 2026 | 17:53 WIB
Hukrim

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun di Siantar, 470 Gram Ganja Disita dari Paper Bag

19 Oktober 2026 | 11:16 WIB
Politik

Perebutan Kursi Ketua Golkar Siantar Memanas, Dasa Sinaga: Saya Siap Maju

17 Oktober 2026 | 15:42 WIB
News

ILAJ Minta Kajari Simalungun Serius Tangani Dugaan Korupsi Dana TPG Di SD Al Washliyah 90 Sinaksak

17 Oktober 2026 | 13:36 WIB
News

ILAJ Nilai Kajari Simalungun Lambat Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli PDAM Tirta Lihou, Potensi Kerugian Warga Rp225 Juta

17 Oktober 2026 | 13:11 WIB
Regional

Siantar Sibuk Bangun Trotoar, Warga Pertanyakan Manfaatnya: Ujungnya Jadi Lapak Malam

17 Oktober 2026 | 11:36 WIB
Regional

Tak Cukup Pelantikan! KORMI Simalungun Didorong Hidupkan Olahraga Tradisional di Sekolah

16 Oktober 2026 | 19:48 WIB
Regional

Waspada Dampak Asap Karhutla! Dinkes Pematangsiantar Ingatkan Warga soal Bahaya Pernapasan

15 Oktober 2026 | 19:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba