Simalungun — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa dugaan pengalihan debit air oleh PDAM Tirta Uli yang menyebabkan kekeringan lebih dari 150 hektar sawah di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup. 22 April 2026.
Menurutnya, tindakan pengalihan sumber air (umbul) yang berdampak pada gagal tanam total tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif semata, melainkan berindikasi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus kerugian ekonomi masyarakat secara sistemik.
Dugaan Pelanggaran Serius dan Dampak Nyata
Berdasarkan laporan Kelompok Tani Fitofit Mujur, sejak Januari 2026 telah terjadi:
* Sawah seluas ±150 hektar mengalami kekeringan total
* Struktur tanah berubah menjadi pecah-pecah dan tidak produktif
* Petani kehilangan mata pencaharian secara masif
ILAJ menilai, apabila pengalihan air dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan kebutuhan irigasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Potensi Pidana dan Denda Besar
Fawer menegaskan:
“Jika benar terjadi pengalihan air yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka pihak terkait dapat dijerat pidana lingkungan hidup dengan ancaman penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.”
Dalam rezim hukum lingkungan hidup:
* Pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan:
* Pidana penjara
* Denda hingga Rp10 miliar – Rp30 miliar (bahkan lebih, tergantung tingkat dampak)
Selain itu, terdapat potensi lanjutan berupa:
* Gugatan perdata (ganti rugi) oleh masyarakat terdampak
* Kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi) oleh pihak yang bertanggung jawab
Sorotan Baru: Dugaan Konflik Kepentingan Antar PDAM
ILAJ juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih kompleks, yakni keterkaitan sumber air tersebut dengan rencana pemanfaatan sebagai air baku untuk PDAM Tirta Lihou.
Fawer mengungkapkan bahwa:
“Sumber air tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Tirta Lihou. Namun dalam praktiknya, justru lebih dahulu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Uli. Ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan indikasi ‘sabotase distribusi sumber daya air’ yang merugikan wilayah Simalungun sendiri.”
Menurut ILAJ, apabila benar terjadi pengambilan atau pengalihan sumber air lintas wilayah tanpa koordinasi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengorbankan kepentingan pertanian masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam tata kelola sumber daya air.
Air adalah Hak Rakyat, Bukan Sekadar Komoditas
Fawer menegaskan prinsip fundamental:
“Air itu milik rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan distribusi bisnis air minum, sementara petani kehilangan sumber kehidupan mereka.”
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan air harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi publik, ILAJ menyampaikan sikap:
1. Mendesak DPRD Simalungun melakukan investigasi menyeluruh, terbuka, dan independen
2. Meminta penghentian sementara pengalihan air oleh PDAM Tirta Uli
3. Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup
4. Membuka ruang class action bagi petani terdampak
5. Menuntut pemulihan aliran irigasi serta kompensasi kerugian petani
Peringatan Keras: Risiko Krisis dan Konflik Sosial
ILAJ mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan:
* Akan terjadi krisis ekonomi lokal di sektor pertanian
* Berpotensi memicu konflik sosial antar wilayah
* Menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya air di Sumatera Utara
Fawer menutup dengan sikap tegas:
“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka ILAJ siap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong penegakan pidana dan gugatan ganti rugi demi keadilan bagi petani di Simalungun.”
RED
