LencanaGaruda
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno
LencanaGaruda
No Result
View All Result
LencanaGaruda
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Bisnis
  • Seleb
  • Sport
  • Tekno
  • Wisata
Home News

Seyogianya Sumber Air Baku Untuk Kebutuhan PDAM Tirta Lihou Tetapi Diserobot PDAM Tirta Uli, ILAJ: Potensi Pidana Lingkungan & Denda Puluhan Miliar, 150 Hektar Sawah Kekeringan

Redaksi by Redaksi
22/04/2026
in News

Simalungun — Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite, menegaskan bahwa dugaan pengalihan debit air oleh PDAM Tirta Uli yang menyebabkan kekeringan lebih dari 150 hektar sawah di Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana lingkungan hidup. 22 April 2026.

Menurutnya, tindakan pengalihan sumber air (umbul) yang berdampak pada gagal tanam total tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan administratif semata, melainkan berindikasi sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sekaligus kerugian ekonomi masyarakat secara sistemik.

Dugaan Pelanggaran Serius dan Dampak Nyata

Berdasarkan laporan Kelompok Tani Fitofit Mujur, sejak Januari 2026 telah terjadi:

* Sawah seluas ±150 hektar mengalami kekeringan total
* Struktur tanah berubah menjadi pecah-pecah dan tidak produktif
* Petani kehilangan mata pencaharian secara masif

ILAJ menilai, apabila pengalihan air dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai serta tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekosistem dan kebutuhan irigasi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Potensi Pidana dan Denda Besar

Fawer menegaskan:

“Jika benar terjadi pengalihan air yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka pihak terkait dapat dijerat pidana lingkungan hidup dengan ancaman penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.”

Dalam rezim hukum lingkungan hidup:

* Pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan:
* Pidana penjara
* Denda hingga Rp10 miliar – Rp30 miliar (bahkan lebih, tergantung tingkat dampak)

Selain itu, terdapat potensi lanjutan berupa:

* Gugatan perdata (ganti rugi) oleh masyarakat terdampak
* Kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi) oleh pihak yang bertanggung jawab

Sorotan Baru: Dugaan Konflik Kepentingan Antar PDAM

ILAJ juga menyoroti adanya indikasi persoalan yang lebih kompleks, yakni keterkaitan sumber air tersebut dengan rencana pemanfaatan sebagai air baku untuk PDAM Tirta Lihou.

Fawer mengungkapkan bahwa:

“Sumber air tersebut sebelumnya direncanakan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan PDAM Tirta Lihou. Namun dalam praktiknya, justru lebih dahulu dimanfaatkan oleh PDAM Tirta Uli. Ini memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan, bahkan indikasi ‘sabotase distribusi sumber daya air’ yang merugikan wilayah Simalungun sendiri.”

Menurut ILAJ, apabila benar terjadi pengambilan atau pengalihan sumber air lintas wilayah tanpa koordinasi, tanpa dasar hukum yang jelas, serta mengorbankan kepentingan pertanian masyarakat lokal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakadilan struktural dalam tata kelola sumber daya air.

Air adalah Hak Rakyat, Bukan Sekadar Komoditas

Fawer menegaskan prinsip fundamental:

“Air itu milik rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan distribusi bisnis air minum, sementara petani kehilangan sumber kehidupan mereka.”

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan air harus mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai bentuk tanggung jawab advokasi publik, ILAJ menyampaikan sikap:

1. Mendesak DPRD Simalungun melakukan investigasi menyeluruh, terbuka, dan independen
2. Meminta penghentian sementara pengalihan air oleh PDAM Tirta Uli
3. Mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup
4. Membuka ruang class action bagi petani terdampak
5. Menuntut pemulihan aliran irigasi serta kompensasi kerugian petani

Peringatan Keras: Risiko Krisis dan Konflik Sosial

ILAJ mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan:

* Akan terjadi krisis ekonomi lokal di sektor pertanian
* Berpotensi memicu konflik sosial antar wilayah
* Menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya air di Sumatera Utara

Fawer menutup dengan sikap tegas:

“Kami tidak akan diam. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka ILAJ siap mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mendorong penegakan pidana dan gugatan ganti rugi demi keadilan bagi petani di Simalungun.”

RED

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkini

Regional

Kebakaran Maut PT Evyap Tewaskan Pekerja, DPRD Simalungun Soroti Kesiapan PT KINRA Kelola KEK Sei Mangkei

4 September 2026 | 21:56 WIB
Hukrim

Polisi Gerebek Kebun Sawit Karang Rejo Simalungun, Pria 47 Tahun Kepergok Bawa Sabu

4 September 2026 | 21:47 WIB
Regional

Dinas Kominfo Pematangsiantar Luncurkan Pustaha, Portal Terpadu Data untuk Dorong Transformasi Digital

4 September 2026 | 21:27 WIB
Regional

Kebakaran Maut KEK Sei Mangkei Tewaskan Pekerja, KNPI Simalungun Desak Pimpinan PT KINRA Dicopot

4 September 2026 | 20:46 WIB
Regional

Peduli Warga Disabilitas, Petugas Disdukcapil Simalungun Datangi Rumah Rekam KTP-el

4 September 2026 | 20:22 WIB
Hukrim

Empat Hari Setelah Beraksi, Pelaku Pencurian Motor dan Elektronik di Tapian Dolok Diciduk

4 September 2026 | 20:15 WIB
Peristiwa

Api Berkobar di Kolam Limbah PKS PTPN IV Dolok Ilir, Ini yang Terjadi

4 September 2026 | 19:56 WIB
Regional

Razia Pajak Kendaraan di Jalan Merdeka Siantar, 20 Unit Terjaring Belum Bayar PKB

4 September 2026 | 18:37 WIB
Regional

Aturan Dilanggar, Proyek Gedung Taman Siswa Siantar Berjalan di Tengah Sorotan PBG dan GSB

4 September 2026 | 11:21 WIB
Regional

Pedagang Pasar Simalungun Keluhkan Dagangan Tak Terserap MBG, Wabup: Rantai Pasok Harus Jelas

3 September 2026 | 21:12 WIB
Regional

Bansos Pematangsiantar Mulai Digital, 400 KPM PKH dan BPNT Ikuti Uji Coba Perlinsos

3 September 2026 | 20:57 WIB
Regional

Sambut HUT ke-79 Koperasi, Dinas Koperasi Pematangsiantar Gelar Donor Darah

3 September 2026 | 20:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Sport
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Tekno

© 2024 LENCANAGARUDA.COM

rotasi barak berita hari ini danau toba