SIMALUNGUN — Institute Law and Justice (ILAJ) melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Pimpinan Region Head PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional II terkait dugaan tindak pidana serius yang melibatkan salah satu oknum pegawai.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 0139/ILAJ-B/IV/2026, tertanggal 20 April 2026, dengan terlapor berinisial VN.
Fawer Sihite Ketua ILAJ menyampaikan, laporan ini didasarkan pada temuan percakapan dalam sebuah grup WhatsApp internal yang telah disamarkan, yang diduga memuat ajakan hingga perintah untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Dari isi percakapan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan perencanaan tindak pidana pembunuhan. Ini bukan persoalan ringan,” tegas Ketua ILAJ Fawer Sihite.
Adapun isi percakapan yang menjadi perhatian ILAJ antara lain memuat pernyataan sebagai berikut:
- Arahan untuk membawa alat yang berpotensi digunakan sebagai senjata saat melakukan penjagaan di lokasi tertentu.
- Penyebutan sejumlah nama individu yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lapangan.
- Pernyataan yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak tertentu.
- Kalimat bernuansa tekanan yang mengindikasikan bahwa apabila tindakan tersebut tidak dilakukan, maka pemberi perintah akan mengambil alih secara langsung.
Menurut Ketua ILAJ, rangkaian pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai percakapan biasa.
“Substansi percakapan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penghasutan dan potensi tindak pidana berat. Ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
ILAJ menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, hingga ketentuan dalam UU ITE.
Sehubungan dengan itu, ILAJ mendesak Region Head PTPN IV Regional II untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dan menjatuhkan sanksi pemberhentian apabila terbukti bersalah.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami juga meminta agar pihak perusahaan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
ILAJ menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik perusahaan BUMN serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mendorong agar penanganan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan demi menjaga integritas institusi,” pungkasnya.
RED
