Simalungun – Jaringan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun kembali dibongkar aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan enam orang dalam rangkaian pengungkapan kasus sabu yang berlangsung di Kecamatan Bandar hingga Kecamatan Bosar Maligas, Selasa (4/8/2026) malam.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 13 paket plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 8,21 gram dan netto 5,37 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Jembatan Bah Bolon, Jalan Asahan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengamankan Risky Wardana (22).Saat diperiksa, petugas menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok merek Sempurna. Tak berhenti di situ, polisi kembali menemukan enam paket sabu lainnya di dalam sebuah dompet di sekitar Risky.
Ketujuh paket tersebut memiliki berat bruto 7,12 gram dan netto 4,88 gram.
Dari pemeriksaan awal, Risky menyebut sabu tersebut dititipkan oleh Agustian Aprianto melalui seorang perempuan bernama Siti Nabila Putri (22).
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Pembangunan, Kampung Jawa, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, dan mengamankan Siti Nabila.
Dalam pemeriksaan, Siti mengakui menyerahkan sabu kepada Risky atas suruhan Agustian.Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Andre Syahputra alias Pablo (33). Polisi mengamankan Andre dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,19 gram dan netto 0,09 gram.
Dari keterangan Andre, petugas memperoleh petunjuk lokasi Agustian.
Polisi bergerak menuju sebuah bengkel di Jalan Rakyat, Desa Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Di lokasi tersebut, Agustian Aprianto (34) diamankan bersama Anggi Zatmiko (38).
Dalam pemeriksaan, Agustian mengakui sabu yang sebelumnya diamankan dari Risky dititipkan kepada Siti untuk diserahkan kepada Risky.
Tak hanya itu, Agustian juga menyebut masih ada sabu miliknya yang dititipkan kepada Hari Prawira Sitorus.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Hari di Jalan Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Hasilnya, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,90 gram dan netto 0,40 gram.Hari mengakui lima paket tersebut merupakan miliknya.
Enam Diamankan, Satu Direhabilitasi
Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan enam orang, yakni Risky Wardana, Siti Nabila Putri, Andre Syahputra alias Pablo, Agustian Aprianto, Anggi Zatmiko, dan Hari Prawira Sitorus.
Namun, proses hukum terhadap Anggi Zatmiko berbeda. Setelah dilakukan gelar perkara, Anggi menjalani rehabilitasi medis di BNN Simalungun. Polisi menyatakan tidak menemukan narkotika pada Anggi, tetapi hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Sementara lima orang lainnya beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Benar, Sat Resnarkoba Polres Simalungun telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan enam orang dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut,” ujarnya, Kamis (13/8/2026) malam.
Very juga menyebut barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berupa sabu dengan total berat bruto 8,21 gram dan netto 5,37 gram.
“Untuk proses hukum terhadap para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan terhadap satu orang dilakukan rehabilitasi medis setelah hasil gelar perkara dan pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan narkotika padanya, namun hasil urine positif mengandung amphetamine,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Simalungun juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya. ( Herry Sinaga )
