MALUKU UTARA — Ketua Institute Law and Justice, Fawer Sihite, menegaskan bahwa pertemuan antara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Maluku Utara merupakan hal yang wajar, lazim, dan sesuai dengan tugas serta fungsi kelembagaan.
Menurut Fawer, polemik yang diangkat oleh WALHI Maluku Utara terkait pertemuan Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH Richard Tampubolon dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan unsur penegak hukum dinilai terlalu berlebihan.
“Pertemuan antara Satgas PKH dengan kepala daerah dan Forkopimda adalah bagian dari koordinasi lintas sektor. Itu bukan sesuatu yang aneh atau melanggar, justru memang menjadi bagian dari mekanisme kerja pemerintahan,” tegas Fawer.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, Satgas PKH tentu membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di wilayah setempat. Hal ini penting untuk memastikan proses verifikasi, pengawasan, dan penertiban berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kalau setiap pertemuan koordinasi kemudian ditarik ke isu konflik kepentingan tanpa dasar yang kuat, itu justru berpotensi mengganggu kerja-kerja penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Fawer juga menyoroti bahwa Satgas PKH sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses yang dilakukan masih berada pada tahap verifikasi dan berjalan secara profesional, transparan, serta berbasis data.
“Satgas sudah menyampaikan bahwa prosesnya masih berjalan dan dilakukan secara cermat serta scientific. Jadi tidak ada alasan untuk membangun opini seolah-olah ada intervensi,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kehadiran kepala daerah dalam pertemuan resmi merupakan hal yang sah dan justru bagian dari tanggung jawab sebagai pemimpin wilayah.
“Gubernur hadir dalam kapasitas sebagai kepala daerah, bukan sebagai individu. Itu harus dibedakan secara objektif. Jangan semua hal dipolitisasi,” katanya.
Fawer mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada Satgas PKH untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik yang tidak proporsional.
“ILAJ mendukung penuh langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan secara tegas dan berkeadilan. Namun, kita juga harus menjaga agar proses tersebut tidak terganggu oleh framing yang tidak berdasar,” tutupnya.
RED
