Pematangsiantar (Sumut) — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ) Fawer Sihite, S.H., S.Th., MAPS menilai pengurangan lahan pertanian di Kota Pematangsiantar menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan sektor pangan sebagai prioritas strategis nasional.
Fawer menyebut, alih fungsi lahan pertanian yang terus terjadi, khususnya di kawasan Siantar Setia Taruna, menjadi indikator nyata kegagalan pengendalian tata ruang. “Ini bukan sekadar persoalan daerah. Ketika lahan produktif terus menyusut, maka yang terancam adalah ketahanan pangan secara lebih luas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya 650 hektare lahan pertanian di Pematangsiantar telah beralih fungsi dalam beberapa tahun terakhir. Lahan tersebut sebagian besar berubah menjadi kawasan perumahan, bangunan komersial, serta infrastruktur. Bahkan, terdapat tambahan penurunan sekitar 46 hektare akibat penyesuaian tata ruang kota.
Alih fungsi lahan ini diduga tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sejumlah praktik disebut melanggar zonasi yang telah ditetapkan, sehingga mempercepat berkurangnya lahan sawah produktif.
Dampak dari kondisi tersebut mulai dirasakan, terutama pada penurunan kapasitas produksi pertanian lokal. Jika tidak dikendalikan, situasi ini dinilai berpotensi mengganggu upaya swasembada pangan di tingkat daerah.
Fawer juga menyoroti peran pejabat terkait, termasuk Wesly Silalahi, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian. Ia menilai, lemahnya kontrol terhadap alih fungsi lahan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menjalankan mandat pembangunan berkelanjutan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, disebut tengah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna melindungi lahan pertanian yang tersisa. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan berupa bantuan alat pertanian kepada kelompok tani sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas.
Namun demikian, Fawer menilai langkah tersebut belum cukup jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang.
Aspek Regulasi
Secara regulatif, perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam sejumlah ketentuan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menegaskan bahwa lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan dan wajib dilindungi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus mengacu pada RTRW. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, yang menjadi turunan dari UU LP2B, termasuk mekanisme pengendalian alih fungsi lahan.
Dalam konteks daerah, RTRW Kota Pematangsiantar menjadi dasar hukum utama dalam menentukan zonasi dan peruntukan ruang. Setiap perubahan fungsi lahan seharusnya mengacu pada dokumen tersebut.
Rekomendasi
- ILAJ mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap alih fungsi lahan pertanian di Pematangsiantar. Selain itu, diperlukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran RTRW serta percepatan penetapan RDTR yang berpihak pada perlindungan lahan produktif.
- Evaluasi terhadap kinerja pejabat terkait juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan arah pembangunan nasional.
- “Ketahanan pangan bukan hanya program, tetapi kebutuhan strategis. Karena itu, kebijakan daerah harus selaras dengan visi nasional,” kata Fawer.
RED
