Medan (Sumut) — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, S.H, memberikan penilaian tegas terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, selama kurang lebih delapan bulan menjabat.
Dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, Fawer menegaskan bahwa capaian Dr. Harli Siregar bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung terhadap penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
“Sebagai seorang pengacara, saya melihat kinerja Dr. Harli Siregar ini sangat signifikan. Mengembalikan kerugian keuangan negara lebih dari Rp435 miliar adalah indikator nyata keberhasilan penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Fawer.
Fawer menilai, sejak dilantik pada 16 Juli 2025, Dr. Harli Siregar mampu menghadirkan pendekatan hukum yang progresif, baik melalui penindakan maupun pencegahan.
Namun demikian, Fawer juga menyoroti rotasi jabatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin, di mana Dr. Harli Siregar dipromosikan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Rotasi dalam institusi penegak hukum adalah hal yang wajar. Tetapi dari sudut pandang hukum, setiap rotasi harus mempertimbangkan rekam jejak dan capaian kinerja secara objektif, apalagi ketika yang bersangkutan sedang menunjukkan performa yang sangat baik,” ujarnya.
Menurut Fawer, sejumlah capaian penting selama kepemimpinan Dr. Harli Siregar antara lain:
• Pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp435,07 miliar lebih dari penanganan perkara tindak pidana korupsi di berbagai tahap.
• Penanganan 101 perkara melalui pendekatan restorative justice serta pendirian 60 Rumah Restorative Justice.
• Pengamanan 66 proyek strategis nasional dengan nilai mencapai Rp930 miliar lebih dan USD 163 juta.
• Pelelangan aset hasil tindak pidana sebesar Rp172,7 miliar yang telah disetorkan sebagai PNBP.
• Pelaksanaan 23 MoU penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan nilai penyelamatan Rp30,13 miliar dan pemulihan lebih dari Rp1 triliun.
• Peringkat I kinerja pemulihan aset terbaik se-Kejaksaan RI tahun 2025.
• Berbagai penghargaan nasional, termasuk dari Kementerian ATR/BPN dan Detik Award 2025.
Lebih lanjut, pada tahun 2026, Kejati Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar dari perkara dugaan korupsi pembangunan Water Front City Pangururan dan kawasan Tele Samosir, serta melakukan penggeledahan di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan terkait indikasi korupsi pengadaan lahan jalan tol Medan–Binjai.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke dalam, tetapi juga mampu menjaga kepentingan negara secara luas. Dalam perspektif hukum, ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berdampak,” lanjutnya.
Fawer berharap, kepemimpinan baru di Kejati Sumatera Utara dapat melanjutkan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
“Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Fawer.
RED
