SIMALUNGUN, — Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, resmi melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 0149/ILAJ-B/IV/2026 tertanggal 20 April 2026.
Dalam laporan itu, ILAJ juga menyeret oknum Kepala Bea dan Cukai Pematangsiantar yang diinisialkan R.H.H, atas dugaan pembiaran terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Fawer mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan tim ILAJ sejak September hingga Oktober 2025.
“Dari hasil investigasi, kami menemukan adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu yang berlangsung secara masif dan terbuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peredaran rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial N.S, yang mendistribusikan rokok merek MAGNA dan SKY melalui gudang di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Distribusi dilakukan ke berbagai wilayah seperti Siantar Timur, Siantar Utara, Tapian Dolok, Dolok Pardamean hingga Tanah Jawa, dan dijual bebas di warung serta kios eceran.
Peredaran Capai 100 Ribu Bungkus per Bulan
ILAJ mencatat, peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 100.000 bungkus per bulan.
Selain itu, harga jual rokok ilegal jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, yakni sekitar Rp10.000 per bungkus, sehingga menarik minat konsumen.
“Distribusi dilakukan secara rutin menggunakan mobil box maupun kendaraan pribadi,” katanya.
Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Fawer mengungkapkan, peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Berdasarkan perhitungan ILAJ, kerugian negara diperkirakan mencapai:
* Minimal Rp2,24 miliar per tahun
* Realistis sekitar Rp4,6 miliar per tahun
* Dalam kurun 3–5 tahun bisa mencapai Rp90 hingga Rp100 miliar
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok.
Desak Audit Bea Cukai Siantar
ILAJ pun mendesak Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas.
Di antaranya melakukan investigasi menyeluruh, menindak jaringan distribusi, serta melakukan audit internal terhadap Bea dan Cukai Pematangsiantar.
Selain itu, ILAJ juga meminta agar oknum pejabat yang diduga terlibat, yakni R.H.H, turut diperiksa.
“Jika terbukti ada pembiaran, maka ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
ILAJ menyatakan siap memberikan keterangan tambahan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan bukti-bukti untuk mendukung proses penyelidikan.
RED
