Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, Pemerintah sudah lama mencanangkan dan menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak didik yang butuh bantuan terkait biaya sekolah. Namun tak bisa dipungkiri banyak juga masyarakat terutama menengah ke bawah yang belum tahu seluk-beluk beasiswa PIP ini, padahal program ini diperuntukkan untuk meringankan biaya pendidikan agar siswa yang bersangkutan tidak putus sekolah, terutama bagi peserta didik yang saat ini tengah mengenyam pendidikan di tingkat SD hingga SMA dan sederajat.
Ada pun nominal dana bantuan yang akan diperoleh oleh setiap siswa penerima adalah sebagai berikut:
– Siswa SD sederajat akan mendapat dukungan finansial di kisaran Rp450.000,- per tahun;
– Pelajar SMP sederajat akan mendapatkan santunan biaya di kisaran Rp900.000,- per tahun;
– Peserta didik SMA sederajat akan mendapatkan beasiswa di kisaran Rp1.800.000,- per tahun.
Kemudian, melansir dari laman resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id, syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan di antaranya:
1. Setiap siswa penerima, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Siswa dengan kondisi tertentu, meliputi: korban bencana alam, penyandang disabilitas, yatim-piatu berada di daerah konflik, korban musibah, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, orang tua terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah, tidak sekolah (drop out), tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Selanjutnya, untuk mendaftar KIP bagi siswa belum memiliki KIP aktif, maka orang tua/wali bisa mengajukan anaknya sebagai penerima bantuan PIP 2025, melalui 2 jalur yang bisa ditempuh.
1. Pengajuan Melalui Sekolah
Setiap calon penerima, bisa mengajukan secara langsung memalui sekolah siswa yang bersangkutan. Nantinya pihak sekolah akan mengkaji serta memverifikasi data siswa yang diajukan melalui layanan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang di sinkronkan dengan sistem Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) RI.
2. Pengajuan Melalui Dinas Sosial
Setiap siswa maupun orang tua/wali, bisa mengajukan menjadi peserta penerima bantuan PIP melalui Dinas Sosial di daerahnya masing-masing. Kemudian dari pengajuan tersebut, akan diverifikasi untuk didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, melalui beberapa tahapan, di antaranya: kesesuaian data dari unsur pemerintahan setempat mulai dari RT/RW, Desa/Kelurahan hingga ke tingkat Bupati/Wali Kota.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan menjadi penerima dana bantuan PIP adalah:
– Fotokopi KTP orangtua/wali
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran anak/siswa
– Buku raport terbaru.
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
Pastikan dalam setiap pelampiran data yang diajukan sudah akurat sesuai dengan format yang diminta oleh setiap layanan. Kita juga bisa mengecek status Penerima Beasiswa PIP.
Untuk mengetahui status apakah siswa telah dinyatakan sebagai penerima PIP atau belum, bisa dicek secara mandiri menggunakan perangkat HP :
1. Akses laman pip.dikdasmen.go.id.
2. Pilih menu Cari Penerima PIP.
3. Masukan data yang diperlukan, seperti NISN dan NIK siswa sesuai Kartu Keluarga (KK).
4. Isi jawaban pada kolom captcha.
5. Klik tombol Cek Penerima PIP, tunggu sesaat hingga sistem memberikan informasi siswa yang dimaksud.
Demikian informasi tentang beasiswa pendidikan PIP 2025 mulai dari nominal, syarat, cara pengajuan hingga cek status penerima dana bantuan bagi siswa yang telah mengajukan serta terdaftar di DTKS dan Dapodik.
SA/Ed. MN