Pematangsiantar, Lencanagaruda.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar semakin serius mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja modal komputer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.
Terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan fisik terhadap sejumlah barang hasil pengadaan, Kamis (5/11/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB itu dipimpin Kepala Seksi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga J.P. Hutagalung. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut melibatkan ahli teknologi informasi (IT) untuk meneliti barang-barang yang menjadi objek pengadaan.
Sejumlah barang yang diperiksa meliputi komputer, laptop, tablet, serta perangkat lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kesesuaian barang yang direalisasikan dengan spesifikasi dan dokumen pengadaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Andi Sahputra, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, hasil pengecekan fisik selanjutnya akan diteliti lebih mendalam oleh ahli bersama tim penyidik.
“Terhadap hasil pemeriksaan tersebut masih akan dilakukan penelitian oleh ahli beserta timnya,” jelas Andi Sahputra.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinkes Pematangsiantar.
Kadis Kesehatan Akhirnya Buka Suara
Di tengah proses pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak, akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Urat menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan telah menyerahkan dokumen maupun barang yang diminta penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
Ia menyebut kedatangan tim kejaksaan bertujuan memeriksa administrasi sekaligus kondisi fisik barang hasil pengadaan.
“Gimana ya, prosesnya kan sudah disampaikan ke kejaksaan dan sudah diproses. Jadi menurut saya, kita tunggu saja prosesnya,” ujar Urat, Kamis (5/11/2026)sore saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.
Terkait pelaksanaan pengadaan, Urat mengungkapkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyampaikan kepadanya bahwa seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita semua sudah tahu situasinya sekarang masuk ke ranah hukum. Kita hormati proses hukum dan tunggu perkembangannya. PPK kemarin bilang prosesnya sudah berjalan sesuai aturan. Menurut beliau tidak ada masalah dalam proses pengadaannya. Masalah lain di luar kendali kita. Kita fokus pada tugas kita saja,” katanya.
Bantah Ada Penggeledahan
Urat juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai kedatangan penyidik kejaksaan yang disebut-sebut sebagai kegiatan penggeledahan.
Menurutnya, kegiatan yang berlangsung di kantor Dinkes tersebut merupakan pemeriksaan dan penampilan barang-barang pengadaan, bukan penggeledahan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Tadi juga di media sosial seolah-olah ada penggeledahan, padahal itu bukan penggeledahan. Kalau penggeledahan, pasti ada barang yang diambil, tapi faktanya tidak ada. Itu cuma untuk menampilkan barang-barang itu,” jelasnya.
Ia kembali meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
“Kita tunggu saja sambil menjalani prosesnya. Kita semua juga sedang menunggu. Kita hormati proses ini,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek pengadaan 32 unit komputer di lingkungan Dinkes Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut disebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,45 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pematangsiantar masih melanjutkan pendalaman perkara. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek tersebut. ( Herry Sinaga )
