Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Pekerjaan rehabilitasi drainase di Jalan menuju Perumahan Guru, tepatnya di depan Gereja HKI, Kota Pematangsiantar, mulai menuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp399,6 juta itu diduga menyisakan sejumlah bagian drainase lama yang masih berdiri di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa meter saluran drainase lama belum dibongkar, sementara pekerjaan rehabilitasi drainase sedang berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan dan sejauh mana rehabilitasi yang dilakukan sesuai dengan perencanaan serta spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi drainase Jalan menuju Perumahan Guru depan Gereja HKI, dengan sumber pendanaan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026.
Proyek itu memiliki masa pelaksanaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Adapun perusahaan pelaksana tercantum CV Parumbal Sejahtera, dengan Norton Silitonga sebagai wakil direktur.
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah membuat masyarakat berharap pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan secara maksimal, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Namun, keberadaan drainase lama yang masih terlihat di beberapa titik justru menimbulkan tanda tanya. Apakah bagian tersebut memang masuk dalam perencanaan untuk dipertahankan, atau nantinya akan dibongkar dan direhabilitasi.
Seorang warga bermarga Silalahi yang melintas di sekitar lokasi mengaku heran melihat kondisi pekerjaan tersebut.
“Kenapa masih ada drainase lama berdiri, sementara anggarannya hampir Rp400 juta. Apakah memang seperti itu atau nantinya dibongkar semua? Janganlah dijadikan ajang korupsi pekerjaan ini,” ucap Silalahi, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penggunaan uang rakyat dalam pembangunan infrastruktur harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai anggaran besar yang dikucurkan pemerintah tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan terhadap proyek ini juga mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar selaku instansi teknis.
Penjelasan dari dinas terkait dinilai penting untuk menjawab keraguan masyarakat, terutama mengenai alasan masih dipertahankannya sebagian saluran lama.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, ketika dikonfirmasi terkait kondisi pekerjaan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam pejabat teknis ini tentu belum menjawab pertanyaan publik. Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan rehabilitasi drainase senilai Rp399,6 juta itu telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan yang direncanakan.
Transparansi dan pengawasan menjadi penting agar proyek infrastruktur tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. ( Herry Sinaga )
