Simalungun, Lencanagaruda.com – Aksi pencurian dua unit handphone milik sopir dump truck yang sedang tertidur di kawasan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, berakhir dengan penangkapan dua pelaku.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk kedua pelaku berinisial OMN (33) dan RS alias Pudan (29) di dua lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Lambok Dunianto Hutajulu (33), warga Kabupaten Tapanuli Utara.
“Begitu menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Verry, Jumat (30/10/2026).
Peristiwa pencurian terjadi Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban sedang beristirahat di dalam dump truck BB 8909 LA dengan kondisi kaca mobil terbuka sedikit. Dua handphone miliknya, iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, diletakkan di atas dashboard.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kedua ponselnya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta dan melaporkannya ke Polres Simalungun.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku diduga beraksi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa pelat nomor. Saat melintas di lokasi, mereka melihat korban tertidur di dalam truk.
RS alias Pudan disebut turun dari sepeda motor dan mengambil dua ponsel yang berada di dashboard, sementara OMN menunggu di kendaraan. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian memburu para pelaku. OMN lebih dahulu ditangkap di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sementara RS alias Pudan diringkus sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Plus, Oppo A5i, Oppo A16 beserta kartu SIM, serta sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor.
“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan penyidik, gelar perkara, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan,” jelas AKP Verry.
Kedua pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi yang beristirahat di dalam kendaraan, agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka serta memastikan pintu dan kaca kendaraan dalam kondisi aman.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kelengahan saat beristirahat dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. ( Herry Sinaga )
