Jakarta – Viral! Pertalite disulap menjadi Pertamax. Kasus yang menjadi perhatian publik per hari ini, Kejagung pun telah menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT. Pertamina, subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 – 2023 pada Senin (24/02/2025) lalu.
Ketujuh orang yang telah ditahan terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International. Selanjutnya, pihak swasta mencakup MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kerugian Negara pun di taksir mencapai 198 Triliun yang mencakup kerugian Impor dan Ekspor melalui Broker/pihak ketiga, kerugian pemberian subsidi yang berakibat pada harga minyak yang tinggi. Melansir CNN Indonesia, Pertalite hasil impor dioplos menjadi Pertamax dengan cara blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92.
Jelas hal tersebut terlarang dan tak diperbolehkan. Namun, Fadjar Djoko Santoso selaku VP Corporate Communication Pertamina menyatakan bahwa Pertamax yang di beli masyarakat bukanlah oplosan. “Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat kita pastikan mendapatkan yang sesuai dengan mereka beli.” kata Fajar dalam lansiran artikel CNN Indonesia pada selasa (25/02/2025).
Dalam proses penyidikannya, Kejagung menyita uang senilai Rp971 juta di rumah tersangka Dimas Werhaspati pada Senin malam (24/02/2025). Kejagung mengungkap uang yang berhasil disita terdiri dari $20.000 dolar Singapura atau sekitar Rp244.146.000 dan $20.000 dolar AS atau sekitar Rp326.900.000. Serta 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000, dengan total Rp400 juta.
SA/Ed. MN