Simalungun, Lencanagaruda.com – Dua pria di Kampung Keling, Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja.
Keduanya yakni Riswanto Siregar (54), buruh bangunan, dan Muhammad Bahri (41), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kampung Keling.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di kawasan perladangan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pria tersebut sedang duduk di pinggir jalan. Polisi kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dari Riswanto, petugas menemukan 1 paket besar dan 5 paket kecil ganja dengan berat bruto 28 gram. Polisi juga menyita dua kotak rokok, sebuah tas cokelat, alat pelinting rokok dan plastik bening.
Sementara dari Muhammad Bahri ditemukan 1 paket besar dan 16 paket kecil ganja dengan berat bruto 49,22 gram. Barang bukti lainnya berupa satu blok kertas tiktak dan plastik merah.
Jika digabungkan, polisi menyita 77,22 gram ganja bruto, terdiri dari dua paket besar dan 21 paket kecil.
Dalam pemeriksaan awal, Riswanto menyebut ganja yang berada dalam penguasaannya diperoleh dari Muhammad Bahri.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Charles, Sabtu (3/10/2026).
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Herry Sinaga )
