Simalungun, Lencanagaruda.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 mendapat persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Simalungun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Simalungun, yang dipimpin Ketua DPRD Sugiarto bersama para wakil ketua dan dihadiri Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih serta jajaran perangkat daerah.
Tujuh fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Golkar melalui Abdul Razak Siregar, PDI Perjuangan melalui Arifin Panjaitan, Gerindra melalui Erwin Parulian Saragih, NasDem melalui Bernhard Damanik, Demokrat melalui Hotman Sipayung, Perindo melalui Joel Sinaga, serta Simalungun Madani melalui Eko Satria Simanjuntak.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, atas berbagai masukan dan koreksi selama pembahasan.
Menurut Anton, perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, seluruh masukan tersebut harus diarahkan untuk menyusun prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujar Anton, Rabu (30/9/2026).
Bupati selanjutnya meminta seluruh perangkat daerah tidak menjadikan persetujuan P-APBD sekadar penyelesaian administrasi. Pelaksanaan program harus dipercepat dengan tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan melalui juru bicaranya. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, NasDem oleh Bernhard Damanik, Demokrat oleh Hotman Sipayung, Perindo oleh Joel Sinaga, dan Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Ketujuh fraksi pada akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2026 setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Simalungun.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda P-APBD Simalungun 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Herry Sinaga )
