Pematangsiantar, Lencanagaruda.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 100 butir ekstasi merek Marvel dengan berat total 50,80 gram dan mengamankan dua pria.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial HDAH (19) dan MIH (41). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) malam.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di kawasan Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan HDAH sedang berada di sebuah pos satpam Siantar Hotel. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 butir ekstasi warna kuning dan hijau merek Marvel seberat 11,93 gram” kata AKP Irwanta, Rabu (30/9/2026).
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro yang disimpan pada kantong jaket HDAH. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru.
Dari pemeriksaan awal, HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MIH yang sedang berada di sebuah pos satpam. Dari tangan MIH, polisi menyita satu unit handphone Vivo warna hitam.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BK 1199 GO.
MIH mengakui masih menyimpan narkotika di dalam sebuah kotak Indomie yang berada di dalam mobil tersebut. Petugas kemudian menemukan 76 butir ekstasi merek Marvel warna kuning dan hijau dengan berat 38,87 gram.
Puluhan pil tersebut disimpan dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan plastik kresek berwarna hitam.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 100 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 50,80 gram.
Dalam pemeriksaan, MIH mengaku ekstasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Oc, yang disebut berada di sekitar Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sosok tersebut. Namun, Oc belum berhasil ditemukan karena tidak dapat lagi dihubungi dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.
Selain ekstasi, petugas turut mengamankan dua unit handphone, satu kotak rokok Marlboro, satu kotak Indomie, plastik kresek hitam, satu jaket hitam serta satu unit Toyota Kijang Innova.
AKP Irwanta Sembiring menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Irwanta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Informasi sekecil apa pun terkait aktivitas narkotika dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Saat ini HDAH dan MIH telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ( Herry Sinaga )
