Simalungun, Lencanagaruda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari 44 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Simalungun, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, turut hadir jajaran Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, jaksa fungsional dan pegawai Kejari Simalungun serta Camat Kecamatan Siantar.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Yudhi Saputra, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tahapan eksekusi yang dilakukan setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti yang telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setiap prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yudhi Saputra.
Dari 44 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 21 perkara merupakan perkara narkotika, kemudian 2 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) serta 21 perkara orang dan harta benda (Oharda).
Yudhi menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan tidak hanya menjadi bagian akhir dari proses penanganan barang bukti, tetapi juga bertujuan memastikan barang bukti yang sudah memiliki status hukum tetap tidak kembali disalahgunakan.
“Pengelolaan barang bukti merupakan salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barang bukti ditindaklanjuti sesuai amar putusan,” katanya.
Kejari Simalungun juga memastikan proses pengelolaan hingga pemusnahan barang bukti dilakukan dengan mengedepankan tertib administrasi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Simalungun menegaskan pelaksanaan eksekusi perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan dengan penyelesaian terhadap barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. ( Herry Sinaga )
