Pematangsiantar — Suasana di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, sempat memanas. Massa Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) terlibat aksi saling dorong dengan personel kepolisian saat mendesak aparat memberikan kepastian hukum atas persoalan yang dialami masyarakat Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut diikuti gabungan sejumlah organisasi, di antaranya Sepasi, LMND, Gampar, PKPA, LBH Pematangsiantar dan organisasi lainnya.
Massa tidak hanya mempersoalkan tata ruang, tetapi juga mempertanyakan penanganan laporan masyarakat Gurilla yang disebut dihentikan.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah meminta kepolisian menjamin keamanan warga Gurilla serta membuka kembali laporan yang sebelumnya tidak dilanjutkan.
Koordinator aksi, James Gultom, bahkan meminta Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menemui langsung massa.
“Di mana ibu Kapolres? Kami mau bertemu dengan ibu Kapolres. Kita tidak akan pergi sebelum ibu Kapolres menemui kita,” teriak James di tengah aksi.
Sorotan kemudian mengarah pada tiga laporan masyarakat yang disebut dibuat pada 2023. Orator aksi, Yudha, mempertanyakan mengapa laporan dari masyarakat disebut dihentikan, sementara laporan dari pihak PTPN justru tetap berjalan.
“Kami meminta Kepolisian Pematangsiantar menjamin keamanan masyarakat Gurilla. Tahun 2023 ada tiga laporan, tapi diberhentikan, sementara laporan dari PTPN dilanjutkan. Kami meminta laporan dari masyarakat Gurilla dibuka kembali,” ujar Yudha.
Polisi: Ajukan Bukti Baru
Di tengah desakan massa, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar akhirnya menemui peserta aksi.
Sandi menjelaskan bahwa penghentian maupun kelanjutan sebuah laporan tidak dilakukan tanpa dasar. Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti maupun petunjuk.
“Pada saat itu mungkin alat bukti atau petunjuk lainnya tidak lengkap,” kata Sandi.
Namun, pintu untuk menghidupkan kembali penanganan perkara masih terbuka apabila masyarakat memiliki bukti baru.
Sandi meminta masyarakat menyampaikan bukti atau petunjuk tambahan yang kuat. Jika memenuhi dasar yang diperlukan, kepolisian dapat melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan apakah kasus tersebut layak ditindaklanjuti.
“Kalau ada bukti baru yang kuat, silakan ajukan kembali. Kita adakan gelar perkara khusus. Kalau tidak ada petunjuk baru, gelar perkara khusus itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Tata Ruang Gurilla Juga Disorot
Selain persoalan laporan polisi, Front Gerilyawan mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar memastikan status dan pemanfaatan ruang di Gurilla tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Mereka meminta Pemko konsisten menerapkan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Pematangsiantar.
Bagi massa, persoalan Gurilla bukan semata-mata mengenai tata ruang, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat dan kepastian hukum.
Menanggapi seluruh tuntutan tersebut, AKP Sandi Riz Akbar menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolres Pematangsiantar.
Aksi yang sempat diwarnai saling dorong itu pun menempatkan persoalan Gurilla kembali menjadi sorotan publik. Massa menuntut agar persoalan tersebut tidak berhenti pada aksi demonstrasi, melainkan mendapat penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. ( Herry Sinaga )
